IM.com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) ditetapkan sebagai tersangka pemotongan dan ainsentif. Penetapan pejabat nomor satu di Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik itu sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Tim penyidik Kejari Gresik sudah tiga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andhy, namun dia selalu mangkir. Dua kali surat panggilan itu dikirim ke kantornya dan sekali melalui istrinya.
“Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Sampai tiga kali masih tidak hadir maka kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Paremoekartika kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Maka hari ini, mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) itu dijerat sebagai tersangka dari perkembangan hasil penyidikan perkara pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah.
“Mulai saat ini kami menetapkan inisial AHW sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” tutur Pandoe.
Saat ini lanjut Pandoe, timnya terus berupaya melakukan pencarian. Namun, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Sudah kami konfirmasi ke pihak pemerintah dan istrinya tapi tidak ada yang tahu keberadaanya,” tandasnya.
Andhy dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 E dan 12 F, dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
Perkara yang menjerat Andhy Hendro Wijaya berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik di Kantor BPPKAD pada 15 Januari 2019 lalu.
Dalam OTT tersebut, tim kejari menjaring M Muchtar, mantan Plt Kepala BPPKAD. Muchtar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan uang sebesar Rp 500 juta lebih. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana insentif. (im)