IM.com – Pengedar Pil koplo jenis double L dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Jaringan pengedar pil koplo ini berjumlah enam orang dengan barang bukti (BB) 527.000 butir.
Petugas juga mengamankan empat tersangka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan peredaran narkoba selama sepekan ini hasilnya mencengangkan. Kami amankan 527.000 butir double L di Trowulan dan 81,45 gram sabu dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni Ngoro serta Pacet , ” ujar AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto saat rilis di depan awak media di Mapolres Mojokerto, Selasa pagi (22/10-2019).
Pengungkapan ini, masih kata Setyo tidak seketika satu tempat, tapi mengalir dan dikatakan sebuah satu jaringan.
Menurut informasi sementara dari tersangka, ribuan pil koplo tersebut didapat dari jaringan di dalam lapas. “Tapi ini tidak menutup kemungkinan keterangan palsu. Karena tidak mungkin dari dalam lapas bisa sebanyak ini, ” ujar Setyo.
Salah seorang tersangka mengakui, barang haram ini didapat dari dalam Lapas Madiun. “Selanjutnya akan kita dalami dan akan kita minta kerjasamanya semoga dapat mengungkap lebih besar dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto, ” lanjut Setyo.
Karena semakin lama dan sudah tahu anacaman pidananya cukup berat, penyalahgunaan narkoba tidak pernah berhenti. “Upaya sudah dilakukan baik dengan pencegahan dan pemberantasan, ” tegasnya.
Tersangka pengedar pil koplo Arif Sapii (33) beralamat di Dusun/Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya M. Mustofa (23) tahun, beralamat Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus pil koplo tersebut dalam plastik bening dan diberi label obat vitamin B1. Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, label vitamin tersebut juga didapat dalam satu paket pengiriman beserta ratusan pil koplo tadi.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto juga membekuk M. Jefri Ardianto (25) warga Jalan Mastrip Warugunung RT 05 RW 03, Desa Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Selanjutnya, Wahyu Tulus Prasetyo, ( 34) warga Desa Watesnegoro RT 02 RW 05 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Khoirul Anam, (38) warga Dusun Raos baru gg IX RT 05 RW 04 Desa Carat Kecamatan Gempol, Kabupate Pasuruan.
Mereka diamankan petugas di dua TKP yakni Pacet dan Ngoro. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip kecil yang dibungkus tisue diplester warna coklat dan disembunyuikan di dalam celana dalam.
Dua butir narkotika jenis inex atau ectasy warna biru dan hijau (yang warna biru terdapat tulisan LEGO), empat poket sabu kemasan plastik klip kecil yang di masukkan di dalam bungkus rokok.
Termasuk satu poket sabu kemasan plastik klip sedang yang di masukkan di dalam bungkus rokok. Satu poket sabu kemasan plastik klip besar yang di masukkan di dalam bungkus rokok, tiga butir narkotika jenis inex atau ectasy dua butir berwarna hijau dan satu butir berwarna biru. Juga diamankan sebuah timbangan digital.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (rei/uyo)