IM.com – Tiga orang pelaku perjudian (botoh) pada Pilkades Serentak di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/10/2019) diringkus. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi perjudian.
Ketiga botoh tersebut yakni, Jali (44) warga Dusun/Desa Kesemen RT 04 RW 03, Kecamatan Ngoro sebagai petaruh. Kemudian Sutrisno (57) asal Dusun Kepodang RT 04 RW 02, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang menjadi lawan taruhan atau botoh dari Jali.
Serta Pakeh (54) warga Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia berperan sebagai perantara.
“Komunikasinya melalui ponsel. Ketiga pelaku berhasil ditangkap ketika sedang transaksi uang (judi),” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (23/10/2019).
Polisi berhasil membongkar kasus perjudian ini dari pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka Pakeh sejak Selasa pagi (22/10/2019). Petugas baru melakukan penangkapan terhadap tersangka Pakeh dan Jali, Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atau beberapa jam sebelum pemungutan suara Pilkades di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta, dua unit handphone. Dan selembar kertas yang bertuliskan taruhan antara Polo Nur atau mantan Lurah Lek’an.
Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP juncto UU no 7 tahun 1974 tentang perjudian.
Setyo menyatakan, pihaknya sudah berkomitemen untuk menindak tegas setiap pelaku perbuatan pidana dalam pilkades. “Terutama para botoh ini. Mereka sudah mengakui perbuatannya,” tandas Kapolres. (im)