Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ardi Sepdianto memimpin sidang mediasi pilkades serentak 2019 di di ruang Satya Bina Kusuma (SBK), Pendopo Pemkab Mojokerto, Jumat (1/11/2019).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai menggelar mediasi penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, Jumat pagi (01/11/2019). Sebanyak tujuh calon dari desa berbeda yang mengajukan gugatan sengketa pilkades ini.

Tujuh Pilkades yang sedang disengketakan tersebut yakni Medali, Kecamatan Puri, Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Centong, Kecamatan Gondang, Purwojati, Kecamatan Ngoro, Karangkedawang, Kecamatan Sooko dan Bangun, Kecamatan Pungging. 

Ketua Panitia Pilkades Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Hartono menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan seluruh tahapan pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami yakin panitia sudah melakukan sesuai dengan tata tertib (tatib) Pilkades Serentak Kabupaten Mojokerto,” ujarnya. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ardi Sepdianto menyatakan, ketujuh calon kepala desa itu mengajukan dalil yang berbeda terkait keberatannya atas hasil Pilkades.

“Substansi permasalahannya berbeda – beda diantaranya surat suara tidak sah karena dobel coblosan,” kata Ardi, Jumat (1/11/2019).

Dalam sidang mediasi itu, panitia Pilkades Serentak diberi kesempatan sekitar satu jam untuk memaparkan segala ihwal terkait subtansi permasalahan di masing-masing Desanya. Satu tim dari Desa beranggotakan Ketua Panitia dan Sekretaris Pilkades, Ketua BPD beserta anggota serta tokoh masyarakat dan Forpimcam.

Mereka diberi kesempatan untuk memaparkan di depan tim dari Pemkab yang terdiri Ardi Sepdianto, Plt DPMD, Tatang Marhendrata, Kabag Hukum dan Rahmat Suhariyono, Kabag Pemerintahan. 

“Kami di sini ranahnya administrasi, sesuai dengan UU No 30 kami melakukan pengecekan secara administrasi, apakah yang dilakukan panitia cacat prosedur, subtansi dan kewenangan, ” jelas Ardi. 

Apabila usai diteliti memang ada yang perlu dibenahi maka akan direkomendasikan ke Wabup. “Nanti hasil ini akan kami rekomendasikan ke Wabup karena sebagai pengambil keputusan, ” jelasnya. 

Dari sejumlah Desa yang sudah melakukan pemaparan di depan tim Pemkab seperti Desa Medali dan Kebontunggul, menurut Ardi belum ditemukan dugaan penyimpangan secara administrasi seperti yang dimaksud pada UU No 30.

“Tatib dari dua panitia Desa tersebut sudah linier dengan aturan yang lebih atas seperti Permendagri. Seperti Kebontunggul substansi pengaduan suara tidak sah, kata per kata sudah linier dengan aturan yang lebih atas dan tidak ada yang menyimpang terkait coblosan dobel, ” jelas Ardi. 

Terkait dengan pengajuan nota keberatan hasil rekapitulasi, seperti yang disebutkan dalam Pasal 44 hanya bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak ditetapkan. Bila dihitung sejak Rabu (23/10- 2019), maka kesempatan terakhir untuk mengajukan nota keberatan berakhir pada Senin (28/10-2019). 

“Kita ingin responsif terkait ada pengajuan keberatan ini. Semula dalam sehari direncanakan mengundang satu atau dua Desa, namun setelah dipertimbangkan lagi maka dalam sehari ini langsung diundang ketujuh Desa yang mengajukan keberatan tadi, ” ungkapnya. 

Apabila penyelesaian gugatan ini bisa segera diselesaikan sesuai jadwal, maka pelantikan Kepala Desa yang baru juga bisa segera dilakukan. “Penjadwalan tetap awal Desember pada pekan pertama, ” pungkasnya. (rei/uyo) 

74

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini