IM.com – Dua terdakwa pembunuhan sadis di Mojokerto, Priyono dan Dantok Narianto, mendapat vonis maksimal, masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sadis dan berencana terhadap Eko Yuswanto seorang juragan rongsokan.
Bukan hanya membunuh, terdakwa juga menyembunyikan dan membakar jasad korban. Menurut majelis, perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin (4/11/2019).
Joko melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Priono alias Yoyok selaku dalang pembunuhan dengan hukuman pidana mati.
“Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Dantok alias Gondol dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas Joko.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Priono seketika menitikkan airmata. Warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto hanya bisa menunduk sembari mengusap air matanya.
Sementara Dantok tampak tegar menerima hukuman 20 tahun penjara. Keduanya langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis tersebut.
Usai berkonsultasi, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukum kedua terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Priono.
Ia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.
“Kami harus perjuangkan hak dia, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga,” tandasnya.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Meski vonis majelis hakim terhadap Priono sesuai dengan tuntutan JPU.
Namun, hukuman terhadap Dantok jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Dantok dihukum sama dengan Priono, yaitu hukuman mati.
“Cuman yang satunya (Dantok) yang kami kurang sependapat. Masih ada upaya hukum banding untuk yang satu itu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono yang juga hadir mengikuti persidangan.
Sementara suasana persidangan tidak seperti sebelumnya. Tidak nampak para pesilat PSHT ikut memantau jalannya sidang seperti yang mereka lakukan pada persidangan sebelumnya.
Hal ini lantaran majelis hakim memajukan jadwal persidangan dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Para pesilat PSHT baru tiba di PN Mojokerto untuk mendampingi orang tua dan keluarga korban Eko Yuswanto usai sidang berakhir sekitar pukul 09.00 WIB. Mendiang Eko Yuswanto diketahui merupakan anggota PSHT.
Pihak keluarga korban merasa kecewa lantaran sidang digelar lebih awal dari jadwal dan tidak ada pemberitahuan. Bahkan ibu korban sempat mengalami pingsan hingga harus mendapat pertolongan medis. (Baca juga: Pesan Terakhir Korban Pembunuhan Sadis di Hutan Dawarblandong Terungkap Usai Pemakaman).
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terungkap ketika sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbakar di Hutan Kayu Putih, Mojokerto pada Mei 2019 lalu. Hasil identifikasi polisi, mayat tersebut yakni Eko Yuswanto, seorang juragan rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Berdasarkan penyelidikan akhirnya terkuak, Eko dibunuh temannya Priyono. Dalam aksinya, Priyono dibantu rekannya Dantok, warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Usai menghabisi nyawa korban, kedua terdakwa membakar dan membuang mayatnya ke kawasan Hutan Kayu Putih, Kecamatan Dawarblandong. (Baca: Modus Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Pelaku Gagal Masukkan Korban ke Tong Plastik). (im)