IM.com – Mantan Direktur PDAM Maja Tirta Mojokerto, Trisno Nurpalupi divonis 6 tahun pejara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Trisno dinyatakan terbukti menyelewengkan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017.
Trisno divonis bersalah bersama Maju Sitorus, Direktur PT Chrismalis Arta selaku perusahaan penyedia Kimia Tawas untuk PDAM MAja Tirta. Kedua terdakwa bersekongkol menggelembungkan (mark up) harga Kimia Tawas di atas harga di pasaran.
Nilai mark up-nya cukup besar mencapai Rp 1 mliar. Untuk pengadaan Kimia Tawas dengan harga tinggi itu, Trisno Nurpalupi menggunakan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan dewan pengawas.
“Perbuatan kedua terdakwa jelas melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata majelis hakim membacakan putusannya.
Berdasar pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, kepada kedua terdakwa. Khusus untuk terdakwa Maju Sitorus, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar denda Rp 913 juta, subsider 3 tahun penjara
“Terdakwa Maju Sitorus wajib membayar uang
pengganti sebesar Rp 918 juta, dan apabila tidak dibayar selama satu bulan,
terdakwa dijerat hukuman pidana selama 3 tahun penjara,” tegas Ketua
Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor
Surabaya, Jumat kemarin.
Atas vonis tersebut, terdakwa Maju Sitorus langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Trisno mengaku masih pikir-pikir. (im)