IM.com – Proses ekskavasi Situs Kumitir dipastikan berlanjut tahun 2020. Kepastian ekskavasi tahap kedua itu diketahui saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Wakil Bupati Mojokerto meninjau Situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat kemarin (8/11/2019).
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP), Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda Ambas, menyatakan, ekskavasi ini masih dalam tahap penyelamatan situs seluas 400 m x 400 m tersebut.
Dari hasil ekskavasi tahap pertama lalu, situs berbentuk dinding penahan tanah (talud) tersebut memiliki luas sekitar 400 meter per segi.
“Kita mencari batas-bata mana untuk luasan temuan ini. Ini kan masih sisi timur, nanti barat uatanya kita cari sehingga kita akan mengambil kebijakan,” tutur Fitra Arda Ambas.
Menurut Fitra, proyek ekskavasi situs ini dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud. Sebab, situs peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut membawa kepentingan nasonal bahkan menjadi sorotan dunia.
“Ini akan menjadi prioiritas kita untuk ditindaklanjuti sampai kita menemukan struktur lain. Kita tidak bisa menginterpretasikan begitu saja, harus berdasarkan data,” katanya.
Ditjen Kebudayaan meyakini, ada bagian situs yang belum terkuak ke permukaan. Khususnya pada bagian tengah Situs Kumitir.
“Saya yakin di tengah-tengah ini ada sesuatu tapi ini butuh penelitian,” cetus Fitra.
Fitra juga mempertimbangkan status lahan, tempat keberadaan Situs Kumitir. Menurutnya, mengetahui kepemilikan aset lahan tersebut penting dalam rangka tindak lanjut ekskavasi situs tersebut.
“Kita harus mengecek luasan tanah itu milik siapa,” ujarnya. (Baca: Audiensi Soal Situs Kumitir, Wabup Upayakan Lindungi Lahan Ekonomi Warga).
Pasalnya, luas lahan yang bakal terkena ekskavasi mencapai 16 hektar. Untuk itu, Ditjen Kebudayaan meminta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk melakukan pendataan.
Misal terkait pembebasan lahan, mengingat lokasi Situs Kumitir ada di lahan sewa warga untuk pembuatan baru bata merah.
“Dibebaskan atau masyarakat bisa tetap bekerja disitu dengan beberapa aturan-aturan. Ini harus ada kajian berapa jauh yang perlu kita bebaskan, penyangganya atau pendukungnya yang diperlukan untuk pengembangan situs ini,” jelas Fitra. (im)