IM.com – Ratusan buruh di Mojokerto yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi turun ke jalan menyampaikan aspirasi untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, di depan Kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto Rabu (20/11-2019).
“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari ring satu dan beberapa daerah menyampaikan tuntutan terkait tidak sepakat dengan kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kami menginginkan kenaikan sebesar 15 – 20 persen, ” ujar Ardian Safendra, korlap aksi dari FSPMI.
Kenaikan UMK tahun 2020 mengacu kepada formulasi PP 78/2015 yang kenaikannya disama-ratakan sebesar 8,51 persen di 38 Kabupaten/Kota. “Berdasarkan survei pasar yang kita lakukan di 38 Kabupaten/Kota upah minimum di Jatim harusnya sudah diatas Rp 2,2 juta, ” jelas Ardian.
Sedangkan sebagai gambaran simulasi kenaikan UMK tahun 2020 menggunakan formulasi PP 78/2015 dengan kenaikan 8,51 persen ada satu Kabupaten/Kota di Jatim yang masih memiliki UMK di bawah Rp 2,2 juta. Yakni Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.913.321,73 dari UMK 2019 sebesar Rp 1.763.267,65.
Tuntutan berikutnya adalah meminta kepada Wakil Bupati agar Kabupaten Mojokerto tetap menjalankan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap dijalankan. Para buruh juga menuntut agar jumlah perusahaan yang layak diberlakukan UMSK ditambah.
“Karena banyak sektor unggulan baru muncul di Kabupaten Mojokerto. Juga banyak yang tidak terdeteksi Dewan Pengupahan. Oleh karena itu kita meminta yang tahun kemarin sektor unggulan jangan dihilangkan.” urainya.
Silahkan ditambah jumlahnya, jangan sampai tertinggal dengan daerah lain. Karena di daerah lain sektor unggulan berjumlah ratusan .
Lebih lanjut Ardian menjelaskan besaran UMSK yang diusulkan untuk sektor satu sesuai surat edaran Menteri sebesar 8,51 persen di atas UMK tahun 2020. Sedangkan sektor dua tujuh persen, sektor tiga lima persen.
“Hari ini kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto supaya berpihak kepada buruh jangan mengejar investasi. Mereka hadir di Kabupaten Mojokerto untuk masyarakat agar sejahtera bukan hanya menghisap tenaga kawan – kawan buruh, ” tegasnya.
Ardian juga meminta secara tegas kepada Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto agar menghilangkan cara – cara tidak baik dalam menurunkan UMSK.
“Kalau mau survei dan cek tempatnya mampu atau tidak perusahaannya silahkan. Tapi jangan membuat kesulitan serikat buruh atau tidak terlaksananya UMSK di Mojokerto, ” pungkasnya. (rei/uyo)