Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa yang kini mendekam di Lapas Porong menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dua orang saksi dari pihak swasta diperiksa untuk tersangka MKP, hari ini, Senin (25/11/2019).

Kedua saksi yakni Jacky Manihin dan Kentoek Witanti Manihin.

“Iya, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka TPPU senilai sekitar Rp 34 miliar pada 18 Desember 2018. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

MKP terbukti menerima suap antara lain senilai Rp 2,7 miliar dari Permit And Regulatory Division Head PT Tower Bersama (PT TBIG) Ockyanto. Suap tersebut untuk Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Pembangunan Menara ‎Telekomunikasi di Mojokerto.

Kasus tersebut telah menyeret MKP ke penjara selama 8 tahun sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Bupati MKP Dieksekusi ke Lapas Porong).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yang lain. Mereka adalah  Prisha Alvia Nugraha, pemilik showroom mobil di Jakarta dan Musrizal Musa. (Baca: Perempuan Pemilik Showroom Mobil Mewah di Jakarta Terseret Kasus TPPU MKP).

Selain kasus suap terkait pembangunan tower, KPK juga menetapkan MKP sebagai tersangka kasus gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.

Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Dari gratifikasi sebesar Rp 34 miliar inilah, KPK menjerat MKP sebagai tersangka TPPU. MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Buka hanya itu, MKP juga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Dalam kasus ini, MKP dijerat pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (im)

 

338

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini