IM.com – Gelombang protes warga dari 12 desa terhadap hasil Pilkades serentak 2019 yang dianggap sarat kecurangan rupanya tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bergeming. Pemkab tetap akan melantik 251 kepala desa terpilih pada 23 Oktober 2019 lalu.
Pemkab Mojokerto hanya akan menampung protes dan tuntutan warga dari sejumlah desa itu sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Selanjutnya, Pemkab akan melantik 251 calon kades terpilih dari 18 Kecamatan pada awal Desember 2019.
“Kami tetap menampung semua aspirasi masyarakat. Kami juga membuat berita acara dalam menampung semua aspirasi itu,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Jumat siang (29/11/2019).
Sebelumnya, hasil pilkades di sejumlah desa menuai aksi protes warga. Beberapa kali warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghitungan ulang surat suara.
Terakhir, ratusan orang dari 12 desa menuntut penghitungan ulang lantaran sarat indikasi kecurangan. Dari 12 desa yang mengajukan keberatan tersebut, ada tujuh desa yang kasusnya sama seperti itu yakni coblosan simetris.
Tujuh Desa tersebut adalah Medali, Kecamatan Puri, Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Centong, Kecamatan Gondang, Purwojati, Kecamatan Ngoro, Karangkedawang, Kecamatan Sooko dan Bangun, Kecamatan Pungging. (Baca: Warga Tuntut Hitung Suara Ulang Pilkades 12 Desa di Kabupaten Mojokerto, Ini Alasannya).
Mereka sejatinya sudah menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara secara resmi melalui surat yang dikirim ke Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Namun surat tersebut hingga kini tidak mendapat tanggapan dari pemkab.
Terkait hal yang diprotes warga itu, Ardi menjelaskan, kriteria surat suara sah sudah diatur sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 40 tentang Pemilihan Kepala Desa. Coblosan asimetris, kata Ardi, dianggap sah apabila masih dalam satu bidang kotak.
“Surat suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak (satu) segi empat yang memuat satu calon. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Jika memang masih belum puas dengan hasil pilkades dan penjelasan Pemkab, Ardi mempersilahkan warga untuk mengambil langkah hukum. Yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (im)