Wakapolres Mojokerto Tony Sarjaka kepada wartawan didampingi Kasat Narkoba AKP Yogi Ardi Khristanto menunjukkan foto pengedar narkoba yang ditembak mati dan tersangka pengguna narkoba di Mapolres Mojokerto, Rabu (4/12/2019). Foto: Martin

IM.com – Dua pengedar narkoba yang sudah lama menjadi buronan (DPO)  Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Ngoro, Selasa petang (3/12/2019). Satu orang ditembak mati karena berusaha melawan petugas.

Tersangka pertama adalah Jun Sunaryo Budi Santoso alias Budi (46). Warga Dusun Legupit RT 02 RW 15 Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di sebuah rumah kos Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Dari tersangka yang pertama, kami amankan barang bukti sabu 3,38 gram. Kemudian kita kembangkan dia mendapatkan barang haram itu dari siapa. Kemudian tersangka pertama ini menunjukan rumah tersangka kedua. Dari keterangan tersangka pertama, ini kemudian kami lakukan penggerebekan,” kata Wakapolres Mojokerto kepada wartawan didampingi Kasat Narkoba AKP Yogi Ardi Khristanto di Mapolres Mojokerto, Rabu (4/12/2019).

Saat diintergosai, tersangka pertama mengaku membeli barang haram itu dari Joko Adi Sutrisno alias Joko (33), warga Dusun Sekantong RT 06 RW 01 Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Petugas pun bergegas menyergap tersangka kedua itu di rumahnya, Selasa petang (3/12/2019).

“Tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyergapan di rumahnya. Maka petugas melakukan tindakan tegas, ” ujar Tony Sarjaka.

Tersangka Joko ditembak di punggung sebelah kiri. Tersangka yang bersimbah darah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusdik Brimob Watukosek, namun nyawanya tetap tak tertolong.

“Dari pelaku kedua sabu seberat 1,78 gram. Total barang bukti dari keduanya 5,18 gram,” ujar Tony.

Selain mengamankan barang bukti 5,18 gram dari kedua pelaku, petugas juga mengamankan Uang tunal Rp. 450.000, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan dua buah korek api.

Seusai dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusdik Brimob, jenazah Joko Adi Sutrisno langsung dibawa ke rumah duka di Desa Kunjorowesi untuk dimakamkan. Sementara tersangka Jun Sunaryo Budi Santoso dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Satrenarkoba Polres Mojokerto akan melakukan pengembangan. Karena diduga masih ada sindikat lain yang menjadi jaringan kedua tersangka. (rei/im)

477

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini