IM.com – Direktur Pabrik Baja PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan dicokok tim penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto. Penangkapan itu terkait tindak pidana penimbunan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang berada di area pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Mojokerto.
Lie yang sudah menjadi buronan sejak Juli 2019 lalu ditangkap di Desa Samirono, Kecamatan Ketasan, Salatiga Magelang, Semarang, pada Selasa sore (10/12/2019) dan tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada malam harinya. Terpidana kasus dumping limbah itu langsung dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mojokerto.
“Eksekusi ini sesuai putusan kasasi terhadap Lie Ping Irawan pada Juli 2019,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Aris Satria, Rabu (11/12/2019).
Tim Kejaksaan Kabupaten Mojokerto membutuhkan waktu seminggu untuk meringkus pelaku. Sebab, pengusaha asal Magelang ini sempat berpindah-pindah lokasi.
Sebelum melakukan penangkapan, tim kejaksaan sudah mengendus keberadaan Lie ketika masih di rumahnya di Kabupaten Magelang sejak Juli 2019. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Salatiga, tim dari Seksi Intelijen Kejari Mojokerto akhirnya menciduk Lie pada Selasa sore Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aris mengungkapkan, Lie selaku bos PT Manna Jaya Makmur (MJM) terbukti mengelola limbah B3-nya tanpa izin di dalam kawasan pabrik. Perbuatan Lie ini melanggar pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukumannya 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
“Aktifitas (dumping) ini sudah dilakukan cukup lama,” jelasnya. (im)