Perempuan paruh baya keluarga ahli waris pemilik lahan sengketa meronta sambil berteriak histeris ketika tim juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan eksekusi tanah di di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/12/2019). Foto: Martin

IM.com – Eksekusi tanah pekarangan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berlangsung ricuh. Pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari ahli waris pemilik tanah tersebut.

Penyitaan dilakukan oleh petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (18/12/2019). Eksekusi lahan pekarangan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini sesuai Penetapan Eksekusi Nomor 07 tahun 2019.

Dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Mojokerto, tim jru sita mengeksekusi enam pekarangan tanah yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Mojokerto sejak 2005. Putusan tersebut yakni Nomor 7 /Eks.G/2019/PN.Mjk. Jo Nomor 520/PDT/2004/PT.Sby Ja. Nomor 51/Pdt.G/2001/PN.Mkt.

Eksekusi diwarnai penolakan ahli waris pemilik tanah sengketa. Puluhan massa juga terlihat bersiaga di pinggir jalan dusun untuk menghalangi petugas Juru Sita agar eksekusi ini tidak bisa dilaksanakan.

Massa sempat tersulut emosi dan langsung menghadang backhoe yang diangkut truk masuk ke jalan dusun. Beruntung, aparat Kepolisian dari Polres Mojokerto bertindak secara persuasif menenangkan massa.

Seorang perempuan paruh baya anggota keluarga ahli waris berteriak histeris ketika melihat para petugas Juru Sita akan melakukan eksekusi tanah di dekat makam Dusun Sumbertempur.

Sengketa lahan itu bermula dari surat permohonan yang diajukan Buanah mewakili semua ahli waris dari Soeradi B Setin melalui kuasanya, Edy Yusef pada 9 September 2019 Nomor 08B/PBH-Adin/MJK/IX/2019.

Ahli waris Soeradi B Setin menggugat enam persil tanah di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. Sementara lawannya adalah ahli waris Samin B. Mursam.

Perkara ini sudah diputuskan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto 22 April 2002 dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2001/PN.MJK, menenangkan pihak penggugat.

Luas tanah dari enam persil tadi bervariasi. Persil 33 luas 1.470 M2, Persil 39 luas 2.650 M2, Persil 43 luas 650 M2, Persil 44 luas 570 M2, Persil 51 luas 850 M2 dan Persil 53 luas 2.030 M2.

Menurut Soedi, panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto saat ditemui di lokasi, eksekusi tanah ini sebenarnya ada tujuh bidang. Namun, petugas hanya mengeksekusi enam bidang tanah.

“Itu pun ada dua bidang yang melakukan perlawanan karena bersertifikat. Sehingga kami tangguhkan untuk menunggu putusan perlawanan di Pengadilan Negeri tingkat pertama, ” ujarnya.

Soedi menceritakan, sengketa ini berawal pada tahun 2002 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun pihak tergugat melakukan upaya hukum banding.

“Pada 2005 sudah diputuskan Pengadilan Tinggi, namun ada pihak yang bermain agar putusan ini tidak sampai ke pihak tergugat, ” bebernya.

Selanjutnya, masih kata Soedi, pada Mei 2019 petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menyampaikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tahun 2005 pada para pihak tergugat.

Pada tahun 2019, para pihak tergugat juga sudah dipanggil Pengadilan Negeri untuk diberi Peringatan untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan (aanmaning). Tapi peringatan itu tak pernah dihiraukan oleh tergugat.

“Sehingga, pada 4 September 2019 bersama Juru Sita memasang pengumuman sita eksekusi pada objek yang dieksekusi. Dan hari ini, Rabu (18/12/2019), juru sita melakukan penyitaan,” paparnya.

Sedangkan terkait dengan adanya dugaan Juru Sita salah objek eksekusi, Soedi menampiknya. “Saya kira kalau salah objek kemungkinan sangat kecil. Karena sebelum kita laksanakan sudah dilakukan pemeriksaan oleh hakim pemeriksa 2002, ” jelasnya. (rei/im) 

1,023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini