IM.com – Satresnarkoba Polresta Mojokerto meringkus pengguna sabu di sebuah tanah kavling, samping Balai Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jumat (20/12/2019).
Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto, mengatakan Zainul Arifin alias Unyil (27) yang menjadi target operasi tak berkutik saat diringkus petugas. Apalagi laki – laki beralamat di Desa Bicak terbukti sedang membawa sabu.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu klip plastik warna bening berisi sabu, satu potongan sedotan plastik warna merah dan satu handphone merk Samsung.
“Unyil merupakan pemain lama yang sudah pernah tertangkap,” ujar AKP Redik Tribawanto.
Tersangka dijerat Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun. Penangkapan tersangka juga dalam upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020. (rei/uyo)