Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyegel puluhan bangunan milik perumahan di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Foto: Martin.

IM.com – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel puluhan bangunan tak berizin di perumahan, Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (26/12/2019).

Sebelum melakukan penyegelan, petugas sudah mengklarifikasi ke pelaksana proyek bangunan terkait izin IMB-nya. Selan itu, Satpol PP juga mengantongi laporan dari DPMPTSP mengenai bangunan yang belum memiliki IMB.

“Rekan–rekan Satpol PP melakukan pemantauan lapangan. Ketika menemukan bangunan yang belum berizin, kami klarifikasi dan mengirim surat peringatan sebelum melakukan penyegelan,” ujar Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto di kantornya Jalan Bhayangkara, Kamis (26/12/2019).

Ada 37 bangunan di tiga titik di lokasi perumahan tersebut yang disegel petugas. Semuanya merupakan bangunan rumah hunian.

“Titik pertama yang sebelah barat hanya ada lima belum mengantongi IMB tapi sudah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Indikasinya, sejumlah bangunan lain di lokasi tersebut sudah memiliki IMB,” jelas Dodik.

Sedangkan dua titik lagi yang berada di timurnya berjarak sekira 100 meter dari perumahan sebelumnya, menurut Dodik belum sama sekali mengantongi izin. “Lokasi itu langsung kita segel, karena belum mengantongi IPR apalagi IMB,” tegasnya.

Petugas langsung memasang papan segel berwarna dasar kuning dengan tulisan warna merah berisi Bangunan Ini Belum Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Selain bangunan, petugas Satpol PP juga menyegel sebuah lahan yang akan dibangun di lingkungan Benteng Pancasila.

“Sebenarnya IMB ini tidak hanya membangun secara fisik. Perda Nomor 5 tahun 2017, penggalian maupun penimbunan tanah dalam hal ini pengurukan itu sudah merupakan salah satu bagian dalam proses membangun. Jadi diharapkan warga dalam proses membangun sebaiknya mengurus IMB dulu,” jelas Dodik.

Lebih lanjut dijelaskan Dodik, diletakkan papan segel di tengah akses jalan menuju lokasi agar proses pembangunan terhambat. “Sambil kita pantau, kemarin kita peringatkan kepada yang bersangkutan. Ternyata hingga kita pantau lagi justru ada pelaksanaan proses pembangunan dan ada pengurukan. Akhirnya kami segel di akses masuknya, karena kita enggak mungkin siagakan personel selama 24 jam di lokasi,” katanya.

“Intinya proses disini kita tidak menghambat investasi tetap harus tertib aturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (rei/im)

531

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini