IM.com – Dokter spesialis kandungan, dr Andoyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap PL (15) siswi SMP asal Kecamatan Jatirejo. Penetapan tersangka dokter yang membuka praktik di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto, itu berdasarkan empat alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dikantongi polisi dalam proses penyidikan.
“Dokternya saja ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno ketika konferensi pers akhir tahun 2019, Senin (30/12/2019). Alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum terhadap korban serta keterangan saksi ahli.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penyidik mengagendakan pemanggilan tersangka pada Selasa pekan depan (7/1/2020).
Fakta lain yang terungkap dalam kasus pencabulan ini adalah dugaan terjadinya perdagangan anak di bawah umum. Menurut Setyo, terbuka kemungkinan menambah pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni terkait human trafficking.
“Jika ditemukan alat bukti baru terkait trafficking ya tidak menurutp dimungkinkan kami tambah (pasal) atau membuka perkara lain. Tapi itu nanti, sementara masih terkait perkara persetubuhan (pencabulan),” tegasnya. (im)