Satlantas Polresta Mojokerto menggelar operasi kendaraan bermotor di Alun-Alun. Foto: Martin.

IM.com – Polresta Mojokerto menghimbau kepada masyarakat, khususnya konvoi kendaraan bermotor, tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun 2019-2020. Kepolisian tidak segan menindak tegas konvoi pengendara motor yang melanggar peraturan lau lintas.

“Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto sudah melakukan sejumlah antisipasi mulai dari memberikan imbauan pada masyarakat dan tindakan tegas pada para pengendara yang tetap melanggar, ” ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto Ipda Eko Srijono, Selasa (31/12/2019).

Kegiatan konvoi bermotor bisa menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meresahkan pengguna jalan lainnya, suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong hingga aksi tawuran akibat saling ejek dan berpotensi menimbulkan perkelahian.

“Kami berupaya untuk memberikan sosialisasi pada para anggota komunitas otomotif di Kota Mojokerto agar dapat saling menjaga malam pergantian tahun ini dengan suasana aman dan kondusif, ” ungkapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di sejumlah tempat nongkrong Kota Mojokerto, Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto juga mengajak para anggota komunitas otomotif untuk menjaga Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas)

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto juga mengingatkan, sepeda motor tidak memasang knalpot brong. Karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Sehingga dikhawatirkan dapat berdampak fatal pada pengendara lain. Landasan hukumnya pun jelas yakni Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (rei/im) 

84

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini