IM.com – Kepolisian segera menerapkan tilang dengan sistem elektronik (E-Tilang) di Jawa Timur. Sebelum diberlakukan, E-Tilang akan diujicobakan selama tujuh hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari.
Uji coba penerapan sistem tilang yang dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini akan dilakukan di Kota Surabaya pada 14 Januari 2020.
“Nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing,” kata Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Mapolda, Selasa (7/1/2020).
Budi menjelaskan sistem tilang berbasis teknologi informasi akan memanfaatkan kamera CCTV yang dipasang di setiap traffick light. Kamera inilah yang nanti akan mendeteksi dan merekam data kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas.
“Data kendaraan bermotor akan dideteksi dan direkam secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition,” jelasnya.
Kemudian, bukti rekaman itu akan dikirim beserta surat tilangnya ke pada pemilik kendaraan bermotor yang melanggar. Budi menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini (pemberitaan) ini juga bentuk sosialisasi bahwa kami akan menerapkan e-Tilang dan masyarakat sudah mulai paham. Dulu pernah merasakan, tapi sekarang kami lebih sempurnakan lagi,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tertib di jalanan jika tak ingin mendapatkan surat tilang dari polisi. “Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan peraturan yang ada,” ucapnya. (im)