IM.com – Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), banjir kritikan dari Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/1/2020). Dewan menkritisi raperda inisiatif pemkab ini karena banyak kekurangan terkait landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.
Padahal dua prinsip tersebut merupakan syarat pembentukan Perda. Namun dari penilaian Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), raperda KTR yang diinisiasi eksekutif itu belum memenuhi semua unsur tersebut.
“Landasan itu merupakan syarat mendasar bagi regulasi tingkat daerah semacam perda. Selain itu kami juga melihat, Raperda tersebut juga belum pernah diuji publik, untuk itu kami mohon penjelasannya,’’ jubi F-PAPI Sujadmiko.
Fraksi gabungan dari PPP, Gerindra, dan PAN (F-PAPI) ini menilai, unsur-unsur yang seharusnya terkandung dalam raperda belum terpenuhinya. Misalnya tidak adanya pertimbangan dan landasan hukum dalam Raperda KTR ini.
’’Tidak ada PP 100/2009 juga Permenkes terkait Pengaturan KTR,’’ kritik Sujadmiko.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Raperda KTR dianggap kurang harmonis dengan kebijakan pajak daerah terkait cukai. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah perlu dinaikkan atau bahkan dihapuskan.
’’Mohon penjelasan menyikapi kondisi sosiokultur yang banyak merokok. Langkah antisipatifnya agar perda nantinya berjalan efektif,’’ ujarnya.
Kritik dari aspek sosiologis disampaikan Fraksi Hanura dan Nasdem. Fraksi gabungan dua parpol ini menilai ada unsur sosiologis yang bertolak belakang dengan semangat penyusunan Raperda KTR.
’’Sehingga perlu catatan terkait landasan sosiologis raperda ini,’’ tandas jubir Fraksi Hanura-Nasdem Hindun Nuryani.
Hindun juga menyebut, Raperda KTR ini juga belum termaktub terkait penyediaan area-area khusus bagi para perokok. Atau, tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
’’Perlu dibikin area khusus merokok yang memadai. Terlebih, terkait rokok ini memiliki kontribusi aktif yang tidak sedikit bagi daerah,’’ tuturnya.
Selain raperda KTR, kalangan dewan juga memberikan penilaian terkait raperda PD BPR Majatama. Di antaranya terkait tidak adanya tanggung jawab Bupati terhadap BPR jika mengalami kerugian hingga tidak adanya indikator kinerja utama dalam jajaran perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyampaikan penilaian atas dua raperda inisiatif DPRD yakni Raperda Perpustakaan dan Raperda Pengelolaan Sampah. (adv/im)