IM.com – Indonesia bukan tempat sampah. Pernyataan tegas dilontarkan Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK di Desa Bangun Kecamatan Pungging, Sabtu (1/2-2020) pagi.
Rosa dalam keterangannya mengatakan bahwa sampah import telah dilarang keras oleh pemerintah, sesuai yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019.
“Sampah memang ada nilai ekonomisnya. Tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” tegas Rosa.
Meski sudah menjadi mata pencaharian warga Bangun, Rosa tetap tegas bahwa persoalan pencemaran lingkungan akibat sampah ini tidak bisa dibiarkan. Rosa mengatakan bahwa sanksi bagi pengusaha pengimpor sampah telah dilaksanakan, yakni berupa re-ekspor atau mengirim kembali ke negara asal.
“Dari sisi pengusaha, kami sudah memberi sanksi dengan minta mereka melakukan re-eksport atau mengembalikan ke negara asal. Sudah 400 kontainer kembali ke negara asal sejak Agustus tahun lalu. Dengan dukungan Komisi IV DPR RI juga, sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok saat ini juga akan segera dikembalikan ke negara asal. Kalau pengusaha tidak mau menjalankan, terpaksa kita sanksi pidana,” tambah Rosa.
Rosa berterimakasih pada Komisi IV DPR RI, atas dukungan secara politik terhadap persoalan ini.
“Dari kunjungan tahun lalu, saat ini sudah cukup baik. Sekarang tinggal residunya mau dibawa kemana. Kalau dulu dibawa ke pabrik tahu untuk bahan bakar. Sekarang kan sudah tidak lagi. Kami terimakasih pada Komisi IV DPR RI atas semua dukungan politiknya,” tandas Rosa.
Usai survei lokasi, seluruh rombongan melanjutkan pertemuan di Pendapa Graha Majatama. Di sesi ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin mengatakan bahwa sampah merupakan problem serius. Senada dengan Rosa, Hasan menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor sampah.
“Permasalahan sampah menjadi pelik, jika tidak ada pengelolaan yang baik. Kami sudah tegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan sampah impor. Mengingat ini menyangkut mata pencaharian warga, kita bisa carikan solusinya bersama-sama. Kesepakatan telah dicapai. Sampah akan lebih dipilih dan dipilah untuk menfaat jangka pendek maupun panjang,” kata Hasan.
Bupati Pungkasiadi berharap agar dari pertemuan ini, bisa menghasilkan solusi bagi permasalahan sampah yang ada di Desa Bangun dan PT. Pakerin. Pung menekankan yang terpenting adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Dirinya juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap menjadi bagian dari pemecahan masalah sesuai kewenangan.
“Mari kita bersinergi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Saya yakin dan percaya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dipecahkan kalau kita bisa bersinergi dan bekerja sama,” kata Bupati Pungkasiadi.
PT. Pakerin sendiri juga aktif melaksanakan kegiatan Coorporate Social Resposibility (CSR), berupa motor pickup sejumlah 10 unit untuk masyarakat sekitar yang mengolah sampah.
Hadir dalam acara ini Forkopimda Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala DLH Jawa Timur, Kepala OPD terkait, Direktur PT. Pakerin dan Fokopimca Pungging. (uyo)