IM.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah Annisa Rokhmawati (24) di Dusun/Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diringkus. Tersangka ditangkap di Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Senin (3/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Dua pelaku tersebut Abdul Waheb (35), yang bekerja sebagai kuli bangunan beralamat di Dusun Malakah RT 01 RW 01 Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan rekannya Hariyanto (43) berpofesi penjual es degan beralamat di Dusun Lebak RT 01 RW 01 Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep.
Petugas berhasil menangkap kedua pelaku dari hasil analisa rekaman CCTV di rumah korban.
“Berkat hasil rekaman CCTV, kami bisa mengenali wajah para pelaku. Kemudian kita informasikan kepada petugas patroli yang kemudian dikenali dan dilakukan penangkapan di Kedungsumur. Keduanya merupakan residivis dua tindak pidana yakni penjambretan dan narkoba di Surabaya, ” ujar Kompol Subiyanto, Kapolsek Jetis.
Kedua pelaku menjalankan aksinya ketika korban berada di rumahnya sepulang dari bekerja pada Selasa, (10/12/2019). Sekira pukul 15.30 WIB, mertua korban bertemu dengan salah seorang pekerja di gudang kertas minyak yang terletak di sebelah rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur.
Pekerja tersebut mengatakan kepada mertua korban bahwa sekira pukul 14.30 WIB, melihat ada dua orang laki -laki tidak dikenal sedang duduk di dalam teras rumahnya dan tidak lama salah seorang keluar dari dalam rumah korban dengan membawa sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 6952 BB.
Mendengar keterangan tersebut, sontak mertua korban mengecek keberdaan sepeda motor yang dimaksud. Dan ternyata memang benar, sepeda motor milik korban beserta kontaknya juga sudah raib.
Modus operandi kedua pelaku, berpura – pura mendatangi salah seorang rumah warga yang sekiranya pemilik rumah sedang tidur atau bekerja di belakang rumah.
Bila pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor yang diincar terletak di depan teras rumah atau ruang tamu maka pelaku langsung masuk ke rumah korban.
Tak segan pelaku berpura – pura bertamu untuk mencari atau menanyakan alamat atau seseorang yang dicarinya. Bila tuan rumah lengah, mereka masuk untuk mencari kunci motor yang di simpan korban.
Dalam keterangannya ke penyidik pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Jetis.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam nopol W 6952 BB, satu lembar STNK motor Nopol W 6952BB atas nama Nafilatul Masruroh, alamat Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, serta beberapa barang bukti lainnya.
Keduanya dijerat pasal 363 sub 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (rei/uyo)