Farouk Al Hakim (28), warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang membawa sabu untuk temannya di ruang tahanan Mapolresta Mojokerto diamankan.

IM.com – Seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke ruang tahanan Mapolresta Mojokerto. Pelaku, Farouk Al Hakim (28) menyelipkan paket sabu sebera 2,68 gram dalam bungkusan berisi es jus, buahan-buahan jeruk dan duku untuk temannya yang menjadi tahanan, Zainul Arifin (39).

Pelaku melakukan aksinya ketika membesuk Zainul Arifn yang juga berasal dari Desa Kauman Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Namun aksinya digagalkan petugas jaga Mapolresta Mojokerto lantaran pelaku keliru memilih hari besuk tahanan.

Farouk membenarkan, barang haram tersebut diselundupkan ke dalam bungkusan berisi barang bawaan untuk temannya yang mendekam di ruang tahanan. Ia mengaku penyelundupan sabu itu atas inisiatifnya sendiri bukan pesanan temannya.

“Saya bawa bersama es jus 6 bungkus, jeruk 1 kg dan duku 1 kg,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Menurut tersangka, sabu itu diperoleh dari seorang teman saat ngopi di Terminal Kertajaya, Mojokerto. Rencana saya mau kirim ke teman saya yang di tahan di sini (Polresta Mojokerto, red),” bebernya.

Pelaku sendiri mengaku dirinya juga seorang pemakai narkoba. Ia mengatakan sudah sembilan bulan menjadi mengkonsumsi zat adiptif tersebut.

“Saya tidak pernah beli, dikasih teman itu. Teman ngopi di terminal, saya tidak tahu namanya. Sudah sembilan bulan pakai tapi jarang-jarang. Makanya kemarin pas dikasih, saya inisiatif kasih teman saya di tahanan Mapolresta Mojokerto, ” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut saat tersangka membesuk temannya di tahanan Mapolresta Mojokerto pada, Jumat (14/2/2020) pekan lalu.

“Tersangka mau mengirim barang, ada jeruk, duku dan jus. Saat diperiksa petugas barang bawaan didapati sabu-sabu,” tuturnya.

Usai diamankan, tersangka sempat dikeler ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk menangkap teman pelaku yang memasok narkoba tersebut. “Pengakuannya sabu itu dari temannya ngopi dan dipakai sendiri,” pungkas Redik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (rei/im)

133

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini