Satreskrim Polresta Mojokerto mengekspose pelaku pembunuhan bocah SD asal Puri yang ditemukan tewas di jembatan Gumul Petak 31, hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. FOTO: Martin

IM.com – Sosok dua pelaku pembunuh AWO (13), bocah SD asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto akhirnya diungkap ke publik. Kedua pelaku TS (19) dan IS (17) merupakan kakak dari teman AWO yang dendam karena adiknya pernah dipukuli korban.

Pelaku merupakan empat bersaudara, TS anak kedua sedangkan IS anak ketiga, kemudian SS anak keempat sekaligus teman sekolah korban. Perlakuan kasar korban terhadap SS memicu aksi pembunuhan.

“Motif kedua pelaku menghabisi korban karena dendam. Adik pelaku atas nama SS yang teman satu sekolah dengan korban pernah dipukul pada 26 Januari 2020, kemudian kejadian pembunuhan terjadi pada 29 Januari 2020,” AKBP Bogiek Sugiarto, Kapolresta Mojokerto dalam konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (26/2/2020).

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, kedua pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban saat di TKP. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian kepala korban dibenturkan ke tembok pembatas jembatan. (Baca: Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Hutan Kemlagi Ada Luka Bagian Kepala dan Pelipis).

Usai menghabisi nyawa, pelaku membuang jasad korban ke dasar sungai bawah jembatan Sungai Kedung Ungkal, tepi hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Korban di buang ke sungai sedangkan TKP pembunuhannya persis di atasnya. Sebelum didorong ke dalam sungai di bawah jembatan, pelaku sempat menusukkan sebilah bambu ke dalam dubur korban. Apa motifnya pelaku hingga melakukan hal ini, masih kita dalami,” ujar Bogiek.

Kapolresta Mojokerto menepis informasi yang beredar bahwa korban telah disodomi. Menurut Bogiek, berdasar hasil visum tidak menunjukkan pelaku menyodomi korban.

“Sesuai hasil dari visum dan pengakuan pelaku, mereka menggunakan sebilah bambu. Alat bukti ini kita temukan di TKP setelah petugas melakukan penyisiran,” jelasnya.

Bogiek mengatakan, pelaku pembunuhan ini terungkap setelah 24 hari dari setelah kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang ada kita sudah menyakini IS menjemput korban. Ini bukan penculikan, karena pelaku dan korban satu kampung sehingga saling mengenal. Korban pun tidak merasa curiga dan kebetulan memang suka jalan–jalan. Sedangkan TS berperan aktif dalam melakukan tindakan pembunuhan,” ungkap Bogiek.

Kronologis sebelum melakukan pembunuhan, diceritakan korban dibonceng menggunakan motor di Desa Ketamasdungus kemudian IS bertemu dengan kakaknya yang akhirnya dibawa ke TKP pembunuhan.

“Sebelum sampai di TKP pelaku kehabisan bensin, kakaknya turun di suatu masjid kemudian IS dengan korban isi BBM. Karena tidak memiliki uang, maka HP menjadi jaminannya. Setelah menjemput kakaknya, selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan dengan posisi korban dibonceng di tengah,” jelas Bogiek.

Dugaan pembunuhan ini sudah direncanakan atau tidak, Kapolresta Mojokerto mengatakan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kaitannya dengan pasal 338 kita melihat penyelidikan lebih lanjut, karena harus ada pembuktian di situ,” pungkasnya.

Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (rei/im)

144

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini