IM.com – Sebanyak delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Mojokerto yang bekerja di negara terjangkit pulang ke kampung halamannya. Namun, mereka hanya diminta melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko membenarkan delapan TKI tersebut hanya diminta melakukan karantina mandiri. Ia menyatakan, delapan TKI tersebut berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
“Semuanya ODP,” ungkap mantan Direktur RSUD Prof dr Soekandar Mojosari ini.
Delapan TKI tersebut terdiri dari enam perempuan dan 2 laki-laki. Masing-masing dua orang berasal dari Kecamatan Mojosari, Kecamatan Kutorejo dan Kacamatan Mojoanyar.
Kemudian dari Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Puri masing-masing satu orang.
“Mereka berusia produktif sekitar 30 tahun,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, Senin (6/4/2020).
Kedelapan TKI tersebut pulang dari Singapura tiga orang, Taiwan satu orang, Hongkong dua orang, Hungaria satu orang dan Malaysia satu orang. Alasan mereka pulang ke kampung halaman karena kontrak kerjanya habis.
Nugroho menjelaskan, delapan TKI ini diperbolehkan pulang tanpa menjalani karantina karena sudah mengantongi surat sehat sesuai prosedur pencegahan Covid-19. Namun mereka tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri dengan cara menjaga Social Distancing dan Physical Distancing di rumahnya masing-masing.
“Surat keterangan sehat dari otoritas Negara asal dan Bandara kedatangan. Tapi kami tetap menganjurkan mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan tetap berada di rumah,” tegas Nugroho. (im)