Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

IM.com – Persidangan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim. Ini setelah Jaksa penuntut umum Komisi pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas perkara penerimaan gratifikasi proyek yang melibatkan eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2020).

“Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Zaenal Abidin terkait dugaan penerimaan gratifikasi ke PN Tipikor Surabaya. JPU menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari majelis hakim,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui rilisnya, Senin (18/5).

Jaksa KPK Arif Suhermanto yang menyerahkan berkas perkara Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. Proses pelimpahan berkas perkara sekitar 50 sentimeter itu berlangsung sekitar 15 menit.

Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama mantan atasannya Bupati Mojokerto dua periode Mustofa Kamal Pasa pada 30 April 2018 senilai total Rp 3,7 miliar. Uang tersebut bersumber dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015.

Kasus gratifikasi Zainal merupakan pengembangan dari perkara MKP yang sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun Zainal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor. (Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto).

Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain Zainal, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa lain yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Empat terdakwa ini merupakan penyelenggara negara terkait kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo,” ujar Arif.

Selama proses persidangan nanti, Zainal Abidin dan empat terdakwa kasus suap di Pemkab Sidoarjo akan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. (im)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini