IM.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan dakwaan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, sudah sah secara formil. Dengan demikian, sidang penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dan pembuktian.
Selanjutnya majelis hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi dan bukti. Majelis hakim sepakat untuk menyelesaikan persidangan kasus ini dalam dua bulan hingga vonis dijatuhkan.
Demikian disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusan sela sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Zaenal Abidin, Kamis (18/6/2020).
Dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menyiapkan 22 saksi. Sedangkan tim penasehat hukum akan menghadirkan 6 saksi termasuk ahli pidana.
Selain putusan sela, fakta lain yang menarik dalam sidang hari ini adalah protes yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa terkait rekening kliennya yang masih diblokir oleh Bank Jatim. Ben D. Hadjo, penasehat hukum terdakwa, mengancam akan menggugat bank plat merah itu jika tidak segera membuka blokir rekening terdakwa.
“Kalau dalam minggu ini tidak dibuka, kita akan melakukan somasi Bank Jatim cabang Mojokerto. Kalau diperlukan, kita akan layangkan gugatan,” tandas Ben D Hadjo.
Penasehat hukum mengatakan, rekening terdakwa Zaenal Abidin sudah diblokir selama 2 tahun ini. Seharusnya, lanjut Ben Hadjo, blokir itu sudah bisa dibuka sesuai penuturan jaksa.
“Rekening itu buat transfer masuk gaji klein kami, tidak ada sangkut pautnya penasehat hukum terdakwa.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,2 miliar dari sejumlah proyek. Perbuatan Zaenal melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan sosok Hendarwan Maruszama, kontraktor yang memberikan fee proyek kepada Zaenal. Totalnya mencapai Rp 4 miliar, Rp 275 miliar mengalir ke mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. (Baca:KPK Tolak Eksepsi Zaenal Abidin, Eks Kadis PUPR Mojokerto Didakwa Terima Fee Bersama MKP).
Dakwaan jaksa juga mengungkapkan sepak terjang Hendrawan dalam kasus ini telah melobi MKP melalui teman dekatnya, Eryck Armando Talla untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR. Dari lobi Eryk inilah, Hendrawan yang juga dikenal anak mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berhasil mendapatkan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah.
Zaenal kemudian menyerahkan enam proyek senilai total Rp 42 miliar ke Hendarwan Maruszama setelah mendapat arahan dan restu dari MKP. Beberapa proyek di antaranya dikerjakan Hendrawan bersama dengan Eryck Armando Talla.
Masih berdasar nota dakwaan jaksa KPK nomor 36/TUT.01.04/24/05/2020, dari total proyek Rp 42 miliar tersebut, Hendrawan menyetor fee sebesar 17 persen atau Rp 4 miliar kepada Zaenal Abidin. Fee tersebut masuk kantong pribadi Zaenal sebesar Rp 1,2 miliar, sisanya Rp 2,750 miliar disetor ke MKP. (im)