Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang baru mengundurkan diri empat hari lalu, Suliestyawati (tengah), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek irigasi air tanah dangkal 2016 yang merugikan negara Rp 519 juta. Foto: Martin

IM.com – Penanganan kasus korupsi tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati berjalan lamban. Hal ini menuai kecurigaan Perkumpulan Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (PMP3) yang mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.

LSM PMP3 mempertanyakan proses penyidikan kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016 hingga merugikan keuangan daerah Rp 519 juta melalui surat resmi yang dikirim Jumat (26/6/2020). Surat nomor 0.30/mpk/pmp3-jatim/VI/2020 juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengumumkan penetapan Suliestyawati sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016 di Dinas Pertanian senilai Rp 4.188.000.000 pada Jumat (11/10/2019). Dalam kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), perbuatan Sulis, sapaan akrab mantan Kadisperta, dinilai telah merugikan daerah sebesar Rp 519 juta.

Namun setelah 7 bulan berjalan, proses penyidikan kasus tersebut masih terkesan jalan di tempat. Meski sebelumnya kejaksaan menyatakan telah mengantongi bukti kuat belum disidangkan, tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan saat itu, Rudy Hartono menyatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat dari crosscek hasil pengerjaan proyek irigasi air tanah dangkal yang tidak sesuai kontrak. Dari 36 titik hanya 68,57 persen yang dikerjakan. (Baca: Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tersangka Korupsi Rp 519 juta).

“Sehingga ditemukan selisih kekurangan volume perkerjaan sebesar Rp 519.716.400 dari total anggaran yang disepakati dalam kontrak 3.961.036.000,” kata Rudy Hartono, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto saat itu kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko.

Rudy mengatakan, selisih kurang volume pekerjaan proyek tersebut terungkap dari hasil observasi dan uji laboratorium bahan kontruksi yang dilakukan tim penyidik Kejari bekerjasama dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Dari temuan tersebut penyidik mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Suliestyawati sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil ekspose internal tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tanggal 10 Oktober 2019, saudari S statusnya ditingkatkan menjadi tersangka terkait kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal (sumur) di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016,” terang Rudy. (im)

246

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini