IM.com – Sebuah foto struk pembayaran di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dengan tarif Rp 17.500 plus tilang Rp 71.500 viral di media sosial. Denda tilang tersebut dikatakan karena pengendara melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.
PT Astra Infra Toll Road memang memasang alat penghitung kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto. Namun perusahaan atau pengelola tol tidak punya wewenang untuk menarik denda tilang.
“Informasinya tidak benar. Nilai balance (tertera pada srtuk) itu sisa saldo e-toll dari pengguna, bukan penalty karena kecepatan di atas 100 km,” jelas CEO Group Bisnis Jalan Tol Astra Infra Kris Ade Sudiyono, Senin (27/7/2020).
Pada struk pembayaran yang diunggah salah satu pengguna Tol Jomo memang tertulis informasi tentang kecepatan kendaraannya saat berada di jalan bebas hambatan tersebut. Yakni 100km/jam.
“Itu hanya informasi kecepatan untuk mengedukasi masyarakat supaya aware dan selalu berhati-hati dan memperhatikan kecepatan kendaraannya,” ujar Kris.
Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, menjelaskan, alat yang telah dipasang pihaknya adalah untuk menghitung kecepatan rata-berdasarkan waktu pada saat kendaraan masuk dah keluar gerbang tol.
“Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang,” kata Danik, Senin (27/7/2020).
Kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam (km/jam).
“Standar kecepatan di tol 60-100 km/jam, dan jika ternyata melebihi 100km/jam maka akan tercetak di struk,” katanya.
Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda.
“Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebih ketentuan. Jadi tidak ada denda,” katanya.
Humas Astra Tol Jombang-Mojokerto Dela Rosita menambahkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberi sanksi tilang kepada para pengguna jalan tol. Menurut dia, tilang terkait pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran lainnya, tetap menjadi kewenangan polisi. Yaitu Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Dela juga menjawab terkait kalimat ‘Kecepatan rata-rata anda lebih dari 100 Km/Jam’ pada struk pembayaran menggunakan E-Toll. Menurut dia, informasi yang dicetak pada bukti pembayaran tarif tol tersebut sebatas imbauan untuk para pengguna jalan.
“Tujuannya supaya para pengguna jalan tol aware kalau mereka menyetir dengan kecepatan tinggi. Sehingga mereka lebih berhati-hati saat mengemudi,” jelasnya. (im)