IM.com – Warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, menuntut Kejaksaan Negeri setempat membebaskan kepala desa mereka dari status tersangka. Pasalnya, warga berpandangan Kades Arif Rahman tidak melakukan korupsi hasil penjualan batu normalisasi tanah kas desa seperti yang disangkakan Kejari.
Tuntutan warga disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8/2020) Unjuk rasa itu diikuti ratusan warga berbagai usia dari tiga dusun di Desa Lebak Jabung sembari membentangkan spanduk desakan agar kejaksaan membebaskan Kades Arif Rahman.
Dalam orasinya, koordinator aksi Ahmad Yani menyatakan lima tuntutan warga. Dua yang terpenting adalah menuntut Kejaksaan mencabut status tersangka kades mereka serta mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasional CV Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung. Perusahaan itu diketahui melakukan eksplorasi tambang galian c di kawasan Sungai Boro, Selomalang, desa setempat.
“Kami tidak bisa menerima kalau Kepala Desa kami ditetapkan sebagai tersangka atau barang kali ditahan terkait kasus korupsi dan Sungai Boro Selo Malang di desa kami dijadikan tambang galian c,” kata perwakilan warga Desa Lebakjabung, Ahmad Yani kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Senin (3/8/2020).
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan Kades Lebak Jabung Arif Rahman sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi normalisasi sungai yang masuk area tanah kas desa (TKD). Bebatuan hasil pengerukan tanah ganjaran itu mencapai Rp 2 miliar yang sebagiannya diduga mengalir ke saku pribadi kades.
Peristiwa ini dibenarkan Yani. Namun menurutnya, seluruh proses tadi (mulai normalisasi sungai, penjualan batu, hingga pembagian hasil sudah disepakati warga.
Merujuk Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, maka tindakan yang dilakukan Kades Arif bisa dibilang bebas dari jerat hukum. Klausulnya menyebutkan, ‘Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.”
Kades, lanjut Yani, menerima Rp 300 juta. Sedangkan warga mendapatkan Rp 500 ribu per orang. Sisanya dibelikan tanah lagi untuk kas desa.
“Sekarang TKD malah tambah, dari 2 hektare menjadi 3,5 hektare. Untuk Rp 300 juta yang diberikan ke kades juga atas persetujuan warga. Malah awalnya diusulkan Rp 500 juta, tapi kades menolak,” ujarnya.
Sementara warga masing-masing mendapat bagian Rp 500 ribu per orang. Menurut Yani, warga juga mendapat manfaat lain yakni kawasan menjadi lahan pertanian subur setelah dnormaliasasi sejak 2014 silam.
“Sekarang menjadi lahan pertanian produktif yang dimanfaatkan warga. Dulunya tidak bisa subur, karena irigasinya terhambat bekas tambang,” tuturnya
Aktivitas penambangan pasir dan batu (galian c) di wilayah Desa Lebak Jabung menjadi permasalahan lain yang belakangan ini mendapat penolakan keras dari warga. Masuknya CV Sumber Rejeki yang mengeruk kawasan Sungai Boro, Selo Malang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Kawasan Selo Malang adalah wilayah konservasi lingkungan yang dijadikan destinasi desa wisata di Lebak Jabung,” imbuh Yani.
Setelah orasi Yani, Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman didampingi tiga perwakilan warga yakni Ketua BPD, Limnas, RT/RW masuk ke dalam kantor Kejari Mojokerto.
Kejaksaan memang mengagendakan pemeriksaan Arif sebagai tersangka, hari ini. Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua sejak Arif ditetapkan sebagai tersangka. (im)