Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat memberikan penjelasan soal bantuan pelaku usaha mikro dari pemerintah pusat kepada para pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bantuan di Dinas Koperasi dan UKM setempat, Kamis (3/9/2020).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengusulkan 64 ribu usaha kecil mikro menengah (UMKM) untuk mendapat bantuan pemerintah pusat. Namun sejauh ini, jumlah pelaku UMKM yang mengajukan permohonan masih jauh dari angka tersebut.

Hal itu diketahui saat Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menilik langsung proses pendaftaran pengajuan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/9/2020) siang.

“Kita usulnya 64 ribu UMKM, saya pantau siang ini, yang daftar masih sekitar 3.500. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu,” imbau bupati.

Bupati menjelaskan, pemerintah pusat mengalokasikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Bantuan ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.

“Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” ujar Pungkasiadi.

Bantuan BPUM ditargetkan menjangkau 12 juta UMKM dengan total alokasi anggaran Rp 78 triliun. antuan tahap pertama telah diberikan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 22,01 triliun.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pemohon merupakan pelaku usaha mikro/ultra mikro yang belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri serta rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta. Selain itu, pemohon bantuan bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha  (SKU/SKDU) dari kades setempat dan memiliki nomor ponsel aktif yang bisa dihubungi.

Sementara Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul meliputi, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota. Lalu koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.

Terakhir Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah. Lembaga ini terdiri dari BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar OJK BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. (im)

366

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini