Proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) para pengendara motor yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/9/2020).

IM.com – Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan Polres Mojokerto, TNI dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9/2020) menyasar para pengguna jalan. Sedikitnya 25 pengendara motor yang terjaring razia langsung digiring ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menjalani tindak pidana ringan (Tipiring).

Para pengguna jalan yang terjaring razia sebagian besar tidak menggunakan masker. Petugas melakukan penindakan di lokasi dengan menyita kartu identitas para pelanggar dan membuat berita acara pemeriksaan cepat untuk disidangkan segera di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko.

Penindakan ini berdasar Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 pasal 20A dan pasal 27C. Regulasi tersebut sebagai perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Seperti persidangan pada umumnya, hadir pula jaksa penuntut serta saksi dalam hal ini Satpol PP. Di awal sidang, hakim meminta ini Satpol PP untuk memberikan kesaksian terkait tindak pidana ringan yang dikenakan kepada para pelanggar.

Para pelanggar, tiga orang per sidang, mendapat kesempatan berikutnya untuk memberikan pengakuan. Dalam kesempatan itu, mereka mengakui telah melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.

“Perkara ini mewajibkan para terdakwa membayar biaya perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum sebesar Rp 25.000. Uang itu akan diserahkan ke kas negara,” kata hakim tunggal, Yenny W Puspitowati dan Ardiani membacakan vonisnya untuk tiga pengendara yang tidak memakai masker.

Besaran denda ini jauh di bawah ketentuan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, yakni paling banyak Rp 500.000. Menurut Asep, vonis hakim menyesuaikan kemampuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hukuman ini memang bertujuan untuk pembinaan agar masyarakat mau disiplin memakai masker demi kesehatan sendiri dan orang lain, bukan semata menghukum,” tegasnya.

Namun besaran denda sesuai Perda tetap berlaku bagi pelanggar dari kalangan pelaku usaha. Yakni sebesar Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 1 juta.

Proses persidangan terhadap seluruh pengendara motor yang melanggar protokol kesehatan berlangsung cepat. Sebab, semua pihak menerima putusan hakim.

“Hari ini sudah kami sidangkan 25 pelanggar perorangan yang tidak memakai masker,” ujar Asep. Usai sidang, para pelanggar langsung membayar denda dan mendapatkan kembali kartu identitasnya yang disita Satpol PP. (im)

523

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini