IM.com – Dalam kurun Januari-September 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkoba dan pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Dari 21 kasus peredaran narkoba yang terungkap, polisi menyita barang bukti 79,16 gram, 7.000 butir pil koplo (double L) dan tiga butir ekstasi.
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari 21 kasus peredaran narkoba, total 24 tersangka berhasil ditangkap dlaam kurun Juli-September 2020. Mereka telah menjadi target operasi karena kerap mengedarkan narkoba.
“Selain barang bukti narkoba dan pil koplo, kami juga mengamankan HP 27 buah, timbangan elektric 12 buah dan uang tunai Rp. 1.242.000,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi saat memimpin rilis di Mapolresta Mojokerto, Jumat (18/9/2020).
Para tersangka telah dijebloskan ke penjara usai menjalani rapid test. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara dari kasus tipiring, polisi mengamankan 72 tersangka sejak Januari sampai September 2020,. Dari penangakapan itu, polisi menyita 1.416 botol Minuman Beralkohol (Minol) berbagai merk yang dijual secara ilegal alias tidak memiliki SIUP-MB.
Deddy mengatakan bahwa Minuman beralkohol ini dijual di warung, toko dan juga secara online. Penindakan terhadap para pelaku tipiring dan penjualan minol ilegal ini untuk menciptakan sistuasi kondusif jelang Pilkada serentak 2020.
“Pemasok minuman masih dalam penyelidikan. Untuk para tersangkanya sudah menjalani proses Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto,” pungkas Deddy. (im)