IM.com – Bupati Mojokerto Pungkasiadi resmi mengakhiri masa jabatannya, Rabu (17/2/2021) sebelum penggantinya dilantik. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan pucuk pimpinan, Sekretaris Daerah Didik Chusnul Yakin ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
Dengan demikian, serah terima jabatan dilakukan dari Bupati ke Plh di ruang Satya Bina Karya (SBK) pada Rabu (17/2/2021) sore. Sertijab ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat (1) dan PP Nomor 49/2008 Pasal 131 Ayat (4) serta SK Gubernur Nomor 131/ 173/011.2/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Mojokerto, maka jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021 dinyatakan resmi berakhir tanggal 17 Februari 2021.
Pungkasiadi dalam sambutan sertijabnya menyampaikan, terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh jajaran ASN Pemkab dan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Ia menuturkan, dukungan dari para staf dan Forkopimda sebagai salah satu kekuatan terbesarnya dalam memimpin Kabupaten Mojokerto.
“Tanpa dukungan dari semua unsur penyelenggara pemerintahan mulai staf dan juga Forkopimda, maka tidak akan bisa terwujud dan terlaksana seluruh program kerja di Kabupaten Mojokerto. Saya sangat berterima kasih untuk semua harmoni ini,” kata Pungkasiadi.
Sementara Plh Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin, menyampaikan bahwa penunjukannya dimaksudkan untuk mencegah kekosongan jabatan sebelum Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2024 dilantik secara resmi nantinya.
Didik mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forkopimda selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan.Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Ayni Zuroh, Forkopimda, staf ahli, asiten dan OPD tekait.
Didik Chusnul Yakin akan menduduki kursi pucuk pimpinan Kabupaten Mojokerto sampai pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020, Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarra dilantik. Pelantikan duet Ikfina-Barra batal digelar hari ini karena ada sejumlah sengketa pilkada yang masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pelantikan kepala daerah di Jatim diagendakan serentak. Dengan demikian, upacara pengesahan Ikfina-Barra pun diundur sampai akhir Februari 2021.
“Kemungkinan tanggal 26 Februari, tapi masih bisa berubah. Kita juga masih menunggu keputusannya,” kata Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto, Rachmat Suharyono. (im)