IM.com – Polres Mojokerto membongkar sindikat pengedar obat penggugur kandungan. Dalam pengungkapan kasus itu, mengamankan tujuh orang tersangka dan 2.292 butir obat-obatan terlarang.
Jaringan pengedar obat penggugur kandungan itu terungkap dari hasil pengembangan kasus aborsi terkait makam misterius di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ibu dari orok bayi yang dikubur di pemakaman itu, Nungki Merinda Sari (NM) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menggugurkan kandungannya dengan obat jenis cytotec yang dibeli dari tersangka melalui online
“NM membeli obat penggugur kandungan ke tersangka Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman keduanya warga Matraman, DKI Jakarta,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di kantornya, Senin (8/3/2021).
Keduanya tersangka ditangkap dari keterangan NM. Lima tersangka lain yang diciduk yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kemudian, Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Hasil proses pemeriksaan tersangka sudah 10 kali menjual obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Timur ada di wilayah Jawa Tengah dan juga ada di wilayah Sumatera. Dari hasil ini memang sudah bersifat sindikat menjual belikan obat-obatan yang bersifat akan menggugurkan kandungan,” beber Dony.
Dalam penangkapan tujuh tersangka tadil, polisi mengamankan 2.292 butir obat-obatan. Petugas juga menyita mobil yang digunakan para tersangka untuk melarikan diri.
“Kami masih dalami tahapan proses penyidikan apa ini masuk tppu ya juga mungkin hanya sebagai sarana ini akan kami cek dalam proses penyidik. Obat-obatan impor adalah obat-obatan berasal dari Australia,” ujar Kapolres Mojokerto.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan NM sebagai tersangka kasus aborsi yang menguburkan orok bayinya di pemakamakan Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.
Dony menambahkan, saat melakukan aborsi pelaku Nungki Merinda Sari asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tanpa dibantu oleh tenaga medis.
“Kemudian menghubungi pacar tersangka dan bersama-sama pacar tersangka melakukan penguburan di lokasi tersebut makam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo,” ungkap Dony.
Mantan Kapolresta Malang ini menjelaskan, obat-obatan yang dipakai untuk menggugurkan kandungan usia 3 bulan itu dibeli dari online.
“Obat-obatan yang bersifat menggugurkan kandungan itu didapatkan tersangka NM dari pembelian online,” ucapnya.
Perbuatan abosri NM dijerat pasal 197 KUHAP pasal 106 kemudian 1975 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 77 ayat 1 dan 7 4 5 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara.
Perempuan asal Kecamatan Pare, Kediri itu menggugurkan kandungannya karena hubungan cintanya dengan ayah si bayi tidak direstui orang tua. (Baca: Penyidikan 8 Tersangka Kasus Aborsi terkait Makam Misterius ‘Fulan’ di Kutorejo Dilimpahkan ke Kejaksaan).
“Orangtua sudah punya calon yang akan dijodohkan dengan saya, tapi saya sudah pacar. Dan Orang tua saya tidak merestuinya,” ungkap NM.
Sementara tersangka penjual obat penggugur kandungan, Zulmi menyebut, dirinya menjalankan bisnis jual beli obat terlarang itu lewat media sosial Facebook. Ia mengaku banyak orang yang mencari obat untuk pembunuh janin tersebut.
“Mengenai cara pemakaian, saya memang tidak ada di bidang kesehatan, tetapi saya sering membaca artikel di media sosial seperti Google yang lain foto orang cara pemakaian obat tersebut membaca dari tutorial,” pungkasnya. (im)