IM.com – Polresta Mojokerto berhasil meringkus 18 orang selama Operasi Pekat Semeru 2021, dua pekan terakhir. Belasan tersangka itu ditangkap terkait tindak pidana yang berbeda, antara lain kkepemilikan senjata api (senpi), perjudian, curanmor hingga peredaran narkoba.
Dari 18 tersangka, tiga orang di antaranya ialah perempuan. Para tersangka dibeber beserta barang bukti dari 16 tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (9/4/2021).
“Dari 18 tersangka, tiga di antaranya adalah wanita. Ada kasus perjudian, premanisme, prostitusi, peredaran narkoba, minuman keras, curanmor, kejahatan jalanan,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat (9/4/2021).
Menurut Deddy, dari 16 tindak pidana, ada dua kasus yang menjadi sorotan. Yakni praktik prostitusi seorang suami menjual istrinya ke lelaku hidung belang serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilengkapi senjata api (senpi), dengan tersangka S, warga asal Pasuruan.
“Tersangka suami menjual istri ditangkap di salah satu hotel di Kota Mojokerto,” ungkap Deddy. (Baca: Suami Jual Layanan Seks Bertiga dengan Istri di Mojokerto Rp 1,5…).
Sementara kasus Senpi, lanjut Deddy, petugas menangkap seorang tersangka yakni Salatin (40), asal Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka dibekuk saat mengendari sepeda motor dengan temannya, Djumakri, di dekat rumahnya pada Jum’at (19/4/2021) sekira pukul 22.15 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti antara lain, sebuah senjata api rakitan yang masih aktif dan kunci letter T. Akibat perbuatannya, tersangka Salatin dijerat pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Kapolresta Mojokerto. (im)