Arus mudik di Terminal Kertajaya, Mojokerto, saat libur Natal 2019 lalu. (Ilustrasi)

IM.com – Masyarakat Kota/Kabupaten Mojokerto dan lima daerah lain di Jawa Timur masih bisa melakukan perjalananan lokal selama masa penerapan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021. Izin itu sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan yang membuat pengecualian untuk pergerakan moda transportasi di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya. Daerah lain adalah kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Di Jatim, ada lima daerah yang masyarakatnya diizinkan melakukan perjalanan mudik lokal. Yakni Gresik, Bangkalan Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono menyebut, beberapa pengecualian tersebut berlaku kepada kawasan aglomerasi untuk aktivitas bekerja.

“Mudik tetap dilarang. Namun kalau keperluan bekerja masih bisa jalan, kalau aglomerasi,” ungkap Nyono.

Ia mencontohkan, pengecualian itu seperti halnya masyarakat dari suatu daerah yang bekerja di perkotaan, yang melakukan mobilitas panjang. Meski belum resmi, pihaknya memperkirakan hal itu akan berlaku seperti lebaran tahun lalu.

“Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya),” terangnya.

Selain kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, pengecualian ini juga berlaku untuk moda kereta api di beberapa daerah tadi. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan  melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Kebijakan ini dalam rangka  menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif. (im)

Berikut 23 daerah pengecualian larangan mudik lokal:  

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:

1. Jabodetabek

2. Rangkas

3. Padalarang

4. Bandung

5. Cicalengka

6. Kutoarjo

7. Yogyakarta

8. Solo

9. Lamongan

10. Surabaya

11. Sidoarjo

12. Bangil

13. Pasuruan

14. Mojokerto

15. Gresik

3,667

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini