IM.com – KPK melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hari ini, Senin (19/4/2021), terpantau ada tiga pejabat Pemkab Mojokerto yang tiba di Mapolresta Mojokerto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pejabat pertama yang datang di Mapolresta, jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, adalah Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto Moh. Ridwan. Mantan Camat Bangsal dan Ngoro itu tiba sekitar pukul 10.26 WIB langsung menuju Aula Hayam Wuruk yang menjadi ruang pemeriksaan.
Sekitar 1,5 jam kemudian, dua pejabat lain yang mengenakan baju dinas tiba di Mapolresta. Keduanya yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto Muhammad Hidayat serta Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Setelah berbincang sebentar dengan anggota Provos yang berjaga di lantai dasar, mereka langsung bergegas menuju Aula Hayam Wuruk. Saat turun ruang pemeriksaan, hanya Hidayat yang mau menanggapi pertanyaan wartawan.
“Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ucap Hidayat menjawab pertanyaan awak media ihwal materi pemeriksaaannya.
Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi di Mojokerto yang tengah dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah akan menjalankan agenda pemeriksaan pada 21- 24 April 2021.
“Surat resminya tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti. Tapi dari Sabtu (17/4/2021) kita sudah sediakan tempat, mungkin mendahului kali,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah pejabat lain selain ketiga orang tadi yang masuk agenda pemeriksaan penyidik KPK. Salah satunya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa.
“Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” ujar Ali Fikri, Senin (19/4/2021).
Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dalam kasus gratifikasi, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.
MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia menyimpan uang tersebut secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank.
Uang hasil gratifikasi itulah yang ‘dibersihkan’ MKP melalui pencucian uang. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
Modusnya, MKP menyimpan dan membelanjakan duit tersebut melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
MKP juga membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
Atas perbuatannya, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (im)