IM.com – Satlantas Polresta Mojokerto menjaring tangkapan tak terduga, Rabu (21/4/2021). Petugas secara tak sengaja menemukan sabu dari seorang pengendara yang ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Penangkapan ini terjadi saat Anggota Satlantas Polresta Mojokerto Brigadir Teguh Muji dalam perjalanan ke Kantor Samsat, Jalan Jayanegara, usai melaksanakan giat Kring pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Petugas melihat kendaraan bermotor Yamaha Mio dengan Nopol S 4097 VA yang tidak sesuai spesifikasi standar.
“Motor memakai ban kecil, knalpot brong dan tidak ada spion,” kata AKP Fitria Wijayanti, Rabu (21/4/2021).
Brigadir Teguh kemudian meminta pengendara menghentikan sepeda motornya. Setelah diperiksa, STNK motor tersebut ternyata tidak berlaku atau sudah mati sejak tahun 2019.
Petugas pun mengamankan motor dan pengendaranya, Dicky Wahyudi (21) ke Poslantas 906, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Di pos tersebut, kendaraan beserta pengendara menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh dua petugas piket, Bripka Deddy dan Bripka Rudi.
Dari pemeriksaan inilah, petugas mengetahui jika pengendara motor Yamaha Mio itu ternyata menyimpan sabu. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk ditangani lebih lanjut.
“Tersangka asal Kediri sudah diserahkan ke Satresnarkoba,” ucap AKP Fitri. (im)