IM.com – Pelanggaran protokol kesehatan dalam acara wisuda siswa SMAN di Hall Hotel Ayola Sunrise Mall dan Gedung Astoria, Kota Mojokerto menjadi sorotan DPRD. Anggota dewan meminta Pemkot tetap menahan izin operasional atau Sertifikat Layak Operasi (SLO) kedua tempat tersebut sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sugianto menyatakan, pencabutan sementara SLO Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria sudah tepat. Sebab, pengelola dua tempat tersebut hanya mementingkan keuntungan bisnis tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
“Pengelola gedung seharusnya ikut mengamankan aturan dengan mengingatkan atau mengarahkan panitia untuk tata cara pelaksanaan acara yang sesuai aturan prokes,” kata Sugianto, Senin (24/5/2021).
Anggota Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan dan Pembangunan itu mewanti-wanti Satpol PP agar izin operasional kedua tempat itu tidak diterbitkan lagi. Setidaknya sampai berakhirnya pandemi Covid-19 agar kejadian seperti itu tidak terulang dan sebagai contoh bagi pengelola bisnis serupa lainnya.
“Tim Satgas Covid-19 jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO terhadap dua pengelola gedung tersebut. Jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, untuk memberikan efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono sebelumnya mengatakan, pencabutan SLO dan sanksi denda untuk kedua tempat tersebut karena melanggar peraturan Protokol Kesehatan. Yakni Perwali maupun peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2020
“Yang jelas dua gedung ini sudah pernah mengajukan SLO dan setelah disurvei oleh tim verifikator dan sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Namun di tengah perjalanan ada kelonggaran dan kita cabut SLO nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu (19/5/2021). Yakni acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi.
Pembubaran dilakukan karena dua acara wisuda siswa SMAN itu tidak berizin dan melanggar prokes. Ironisnya, sejumlah pejabat Muspika Puri, Kabupaten Mojokerto turut hadir sebagai undangan di acara wisuda SMAN 1 Puri.
Diantaranya, Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Sri Mulyani juga Danramil Puri duduk di barisan kursi paling depan. (Baca: Penjelasan Camat dan Kapolsek Soal Izin Wisuda SMAN 1 Puri hingga Dibubarkan).
Buntut peristiwa itu, sebanyak 42 orang yang diamankan dari kedua lokasi. Mereka antara lain, pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut.
Kapolresta menyatakan, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. (im)