IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Predikat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini merupakan ketujuh kali berturut-turut yang berhasil pemkab.
Penghargaan atas opini WTP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Gedung Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Selasa (25/5/2021) siang. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta Pj Sekdakab Mojokerto, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala BPKAD dan OPD.
“Kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Joko Agus Setyono dalam sambutan.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019 lalu opini WTP juga telah dikantongi Pemkab Mojokerto. Ini artinya, WTP tahun anggaran 2020 yang diterima kali ini merupakan prestasi tujuh kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan.
WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Opini dari BPK tersebut dapat menjadi sarana untuk memotret kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance.
Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis. Selain Kabupaten Mojokerto, beberapa daerah juga menerima Opini WTP dalam kesempatan ini. Antara lain Pemkab Sumenep yang juga 7 kali berturut-turut, Kabupaten Pamekasan 4 kali berturut-turut, dan Pemkot Pasuruan sebanyak 1 kali.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Predikat WTP Ketujuh
Joko juga mengungkapkan beberapa temuan signifikan yang harus diperhatikan oleh semua Pemerintah Daerah. Meski tidak memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan, Joko menekankan agar temuan tersebut menjadi rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Adapun di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, yang dinilai belum memadai. Demikian pula dengan penatausahaan PBB P-2 dan kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan atas bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020, serta ada kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga (BTT).
Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.
Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.
Atas penghargaan predikat WTP ini, Bupati Ikfina Fahmawati mengucapkan terima kasih, pada seluruh OPD yang telah bekerja optimal. Ia berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan.
“Saya ucapkan terima kasih pada semua OPD yang yang telah serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan dengan maksimal dan tepat waktu. Prestasi ini harus terus kita pertahankan,” ucap Ikfina. (im)