IM.com – Satuan Tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Alun-alun Kota Mojokerto, Kamis (8/7/20210). Masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan langsung diberikan tindakan tegas.
Operasi digelar Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP. Razia ini memang menyasar menyasar masyarakat yang tidak disiplin menerapkan prokes 5M.
“Operasi yustisi ini untuk mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus tetap disiplin dalam masa PPKM Darurat yang mulai 3 Juli lalu sampai 20 Juli 2021 mendatang,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofik Ripto Himawan saat memimpin operasi yustisi.
Ripto menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus melonjak melalui mutasi baru pada penyebaran gelombang dua ini. Penegakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Mojokerto, Gubernur, bahkan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat.
Petugas menyasar warga yang melanggar prokes. Seperti tidak memakai masker, tidak membawa surat tugas dari instansi. Serta tidak bisa menunjukkan kartu sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama
“Bagi mereka melanggar akan dilakukan sidang di tempat,” tegas Kapolresta Mojokerto.
Namun, lanjut Ripto, petugas juga melakukan upaya-upaya persuasif dan edukatif dalam penegakan prokes. Penindakan tegas dilakukan setelah pihaknya memberikan imbauan dan peringatan.
“Jadi kita jelaskan dulu kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan tegas kepada pelanggar PPKM Darurat. Agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya kasar dan masyarakat bisa mengerti. Tegas bukan berarti kasar,” tandas mantan Kapolres Pasuruan tersebut. (im)