IM.com – Mantan Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin dijebloskan ke Lapas klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (12/8/2021). Terpidana kasus gratifikasi itu akan mendekam di penjara selama lima tahun penjara dipotong masa tahanan.
Dijebloskannya Zaenal Abidin ke Lapas Klas I Surabaya sesuai putusan MA Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor : 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020. Eksekusi dilakukan tim yang dipimpin jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono.
“Terpidana Zaenal Abidin juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, Zaenal juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 1.270.000.000,00. Jumlah tersebut harus dibayarkan dalam kurun 1 bulan sesudah keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tandas Ali.
Zaenal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa (MKP).
Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
Selain itu, MKP dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi. (Baca: Bupati MKP Dieksekusi ke Lapas Porong).
KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan bangunan. (im)