RAtusan warga binaan Lempabag Pemasyarakatan Kla IIB Mojokerto mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

IM.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum (RU) kepada 316 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Dari jumlah itu, lima orang napi bisa langsung menghirup udara bebas.

Sesungguhnya, ada 18 warga binaan Lapas Mojokerto yang mendapatkan RU II sehingga masa menghapus sisa masa hukumannya. Namun hanya lima orang yang langsung bebas murni karena 12 napi lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Sedangkan sebanyak 298 orang menerima remisi umum I. Besaran pengurangan hukuman bervariasi, mulai 1 bulan hingga 5 bulan.

Besaran 1 bulan sebanyak 49 Narapidana, untuk besaran 2 bulan sebanyak 92 Narapidana, besaran 3 bulan sebanyak 136 Narapidana. Besaran 4 bulan sebanyak 31 Narapidana dan besaran 5 bulan ada 8 Narapidana.

Pemberian remisi dilaksanakan usai upacara HUT RI ke-76 di Lapas Mojokerto. Acara tersebut diikuti oleh seluruh petugas lapas dan serta perwakilan dari warga binaan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi menjelaskan bahwa tidak hanya sejumlah tersebut yang mendapatkan Remisi Umum, akan ada Remisi Umum Susulan jika syarat administratifnya atau berkas yang diperlukan sudah lengkap.

“Bagi Warga Binaan yang belum menerima Remisi Umum saat ini tidak perlu berkecil hati, jika berkas penahanannya sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif akan diikutkan Remisi Umum Susulan” terangnya.

Jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto per 17 Agustus 2021 tercatat sebanyak 972 orang. Rinciannya, 444 orang tahanan dan 528 narapidana. (im)

82

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini