Keramaian pengunjung di Sunrise Mall seperti ini akan kembali terlihat setelah satu-satunya pusat perbelanjaan modern di Kota Mojokerto itu akan kembali dibuka mulai Rabu (25/8/2021) menyusul penurunan Level PPKM dari 4 menjadi 3.

IM.com – Kabar gembira bagi masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Pusat perbelanjaan Sunrise Mall di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, akan kembali buka mulai Rabu besok (25/8/2021).

Beroperasinya kembali Sunrise Mall menyusul kebijakan pemerintah pusat menurunkan kategori PPKM level di Kota Mojokerto dari 4 menjadi 3.  Penurunan level ini berlaku pada daerah di wilayah aglomerasi Surabaya Raya.

“Sunrise Mall akan kembali beroperasi mulai 25 Agustus 2021 mulai jam 10 pagi sampai 8 malam,” kata Chief Marketing Officer Andiyanto Vino, Selasa (24/8/2021).

Vino menjelaskan, penurunan level untuk Kota Mojokerto ini memberi angin segar bagi pihaknya dan pemilik tenant di Sunrise Mall. Sebab, selama penerapan PPKM Darurat-Level sejak awal Juli 2021 lalu, akumulasi kerugian yang ditanggung pelaku bisnis pusat perbelanjaan itu mencapai miliaran rupiah.

“Selama sebulan saja tidak beroperasi, potensi transaksi dan perputaran uang yang hilang mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.

Meski bisa kembali dibuka, satu-satunya pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto itu masih harus melakukan sejumlah pembatasan sesuai aturan PPKM Level 3. Antara lain setiap orang yang berada di dalam mall wajib melewati skrining PeduliLindungi.

“Setiap pengunjung wajib sudah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi yang disediakan Kementerian Kesehatan. Barcode aplikasi itu akan di-scan di pintu masuk Sunrise Mall,” jelasnya.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Kami menerapkan pembatasan yang sangat ketat. Misalnya jumlah pengunjung yang dine in di gerai makanan minuman atau resto kami batasi maksimal 25 persen,” ujarnya.

Selain itu, gerai dan jumlah orang di dalam mall paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal. Serta jam operasional buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sejumlah ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Sementara tenant (gerai) yang akan buka sekitar 65 persen atau 70 unit. Meliputi sektor essensial dan non essensial seperti apotek, gerai makanan dan minuman, telekomunikasi, ATM, fashion, general mecahndise,” ujar Vino.

Beberapa gerai yang belum boleh buka selama penerapan PPKM Darurat-Level yakni Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Selain itu, pembatasan usia pengunjung juga diberlakukan yakni penduduk yang berumur di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

“Hiburan anak termasuk bioskop masih tutup,” tandasnya. (im)

1,064

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini