Saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dari pihak swasta. Dari kiri: Doto, pengusaha asal Lamongan; Nano Santoso Hudiarto alias Nono orang kepercayaan MKP dan Fadia Budi Cahyono alias Gendut.

IM.com – Penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai menyasar kontraktor dan orang kepercayaan tersangka. Lima pihak swasta diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/8/2021).

Saksi yang pertama memenuhi panggilan penyidik di ruang pemeriksaan, Aula Wira Pratama, Lantai 2 Mapolresta Mojokerto yakni Junaidi. Ia diperiksa sekitar dua jam, mulai pukul 08.30 WIB sampai 10.39 WIB.

Berikutnya, dua saksi tiba hampir dalam waktu bersamaan. Mereka yakni Fadia Budi Cahyono alias Gendut dan Doto, seorang pengusaha asal Lamongan yang sama-sama tiba pukul 09.00 WIB.

Saksi keempat merupakan pihak yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan MKP, yakni Nano Santoso Hudiarto alias Nono. Pria asal Watudakon, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu tiba pukul 12.20 WIB dan baru keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 15.20 WIB.

Terakhir, Ayub Busono Listiawan yang hadir sekira pukul 12.47 WIB. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto itu menjalani pemeriksaan sampai pukul 15.40 WIB.

Kelima saksi tadi menolak memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan. Demikian pula tidak ada keterangan resmi dari KPK terkait hubungan dan peran lima pihak swasta tersebut dengan kasus TPPU MKP yang juga suami Bupati Mojokerto saat ini Ikfina Fahmawati.

Namun dari informasi yang dihimpun inilahmojokerto.com, para saksi terindikasi memiliki jejak dalam tindak pidana gratifikasi maupun TPPU yang diduga dilakukan oleh sang mantan bupati. Terutama yang paling sering disorot oleh saksi lain ialah sosok Nono.

Nama Nono disebut oleh saksi pada pemeriksaan sebelumnya yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Mojosari Mashudi. Ia bahkan mengungkapkan peran yang bersangkutan sebagai tokoh kunci dalam sejumlah penerimaan gratifikasi proyek dan jual beli jabatan.

“Mengenai siapa saja korban (jual beli jabatan) yang telah ditarik uang. Tanya saja kepada Nono, dia itu kuncinya,” tandas Mashudi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (25/8/2021) lalu. (Baca: KPK Telusuri Sumber TPPU MKP dari Gratifikasi hingga Jual Beli Jabatan, Saksi Ungkap Sosok Kunci Ini).

Peran Nono juga pernah disebut dalam nota dakwaan jaksa KPK pada sidang perkara suap perizinan tower dua perusahaan telekomunikasi dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) tahun 2018 silam. Sosoknya dinyatakan sebagai orang kepercayaan mantan bupati dua periode untuk mengumpulkan duit suap dan gratifikasi proyek. (Baca: Didakwa Terima Fee Rp 4,4 M, Bupati MKP Minta Pembayaran Dipercepat).

Ia berbagi tugas dengan M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto ini yang juga dipercaya PT Tower Bersama Infrastructure (TGB) untuk menyerahkan setorannya kepada terdakwa. Nama terakhir ini juga sudah menjalani pemeriksaan para hari pertama, Selasa (24/8/2021).

Bukan hanya untuk penerimaan gratifikasi. Nono juga diduga kuat menjadi pihak yang dipercaya kakak kandung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk membelanjakan uang dalam praktik TPPU.

Salah satunya, Nono membeli lahan seluas 1500 meter miliknya di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging diduga atas suruhan atau persetujuan MKP pada 2016 silam. Hal ini diungkap saksi Nur Yasin selaku pemilik lahan tersebut sebelumnya. (Baca: TPPU MKP, Penyidik Usut Pembelian Tanah 1500 Meter di Pungging dan Rumah di Mojosari).

“Penyidik KPK meminta keterangan tanah di sebelah utara saya, apa betul dijual atau tidak seperti tanah milik saya yang dijual ke Pak Nono tahun 2016,” tuturnya usai diperiksa KPK pada 19 Desember 2019 lalu. (im)

880

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini