Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Pj Sekdakab Himawan Estu Bagijo menunjukkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2020.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2020. Ini merupakan penghargaan tujuh kali berturut-turut yang diraih pemkab.

Penghargaan diumumkan Kementerian Keuangan RI secara virtual, dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 yang mengangkat tema “Bangkitkan Ekonomi Pulihkan Negeri Bersama Menghadapi Pandemi Covid-19”, Selasa (14/9/2021) pagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan arahan langsung pada acara tersebut.

Sri Mulyani mengajak seluruh entitas pengelola keuangan baik pusat, lembaga dan daerah, untuk tetap optimis dan bekerja optimal dalam mengelola keuangan di masa pandemi Covid-19. Pimpinan tinggi lembaga dan pimpinan daerah, diimbau untuk selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi sistem keuangan yang sedang dijalankan.

“Ini adalah bagian tugas kita dalam menjaga kepercayaan publik terkait pengelolaan keuangan, dalam situasi tidak biasa dan menantang yakni pandemi Covid-19. Semoga kerja kita dalam mengelola keuangan selalu berjalan baik,” kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga melaunching buku perpusatakaan digital berjudul “Mengawal Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020”.

Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan opini WTP dari Kementerian Keuangan RI sejak tahun 2013 lalu. Sebelum ini, penghargaan tersebut diterima untuk tahun anggaran 2019 lalu.

WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance. Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.

Apabila didapati beberapa temuan signifikan, harus diperhatikan oleh semua Pemerintah Daerah. Meski tidak memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan, temuan tersebut selanjutnya menjadi rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, yang dinilai belum memadai. Begitupun dengan penatausahaan PBB P-2 dan kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan atas bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020, serta ada kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga (BTT).

Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.

Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer. (im)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini