IM.com – Bareskrim Polri berhasil menyita Rp 531 miliar sekaligus menyelamatkan kebocoran uang negara dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat secara ilegal di Mojokerto. Kendati Ditjen Bea Cukai menyatakan angka fantastis itu tidak mempengaruhi pencapaian target kepabeanan dan cukai di tahun 2021.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, memastikan bahwa target penerimaan tetap bisa tercapai walaupun uang dari penjualan obat secara ilegal (tanpa izin) Rp 531 miliar tersebut tidak dimasukkan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berhasil membongkar kasus peredaran obat terlarang yang diselundupkan secara ilegal.
Dengan nilai kejahatan mencapai setengah triliun rupiah lebih, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan nilai kebocoran uang negara dari sektor pajak dan bea cukai yang cukup besar. Askolani tak menampik jika duti senilai setengah triliun rupiah lebih itu akan menjadi infus segar untuk pundi pendapatan negara.
“Langkah tegas yang dilakukan bersama aparat penegak hukum dan PPATK tidak mempengaruhi pencapaian target kepabeanan dan cukai di tahun 2021,” kata Askolani, Jumat (17/9/2021).
Menurut dia, perkara yang mulai terdeteksi di Mojokerto itu sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mengamankan pundi-pundi pendapatan negara dari sektor perpajakan. Meski demikian, Askolani
Askolani menambahkan, pemerintah tahun ini memang memasang target pencapaian yang tinggi di sektor penerimaan kepabeanan dan cukai. Untuk itu, tindakan yang diambil oleh jajaran penegak hukum adalah bagian strategis dalam pencapaian kinerja di Kementerian Keuangan.
“Penerimaan dari bea masuk diperkirakan dapat mencapai target yang telah direncanakan,” cetusnya.16 Sep 2021 18:14
Untuk diketahui, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Juli 2021 sebesar Rp 141,2 triliun atau 65,7 persen dari pagu APBN 2021 yang sebesar Rp 215 triliun. Pemerintah juga optimistis jika sektor ini bakal melebih target sebesar 108,6 persen atau setara Rp 233,4 triliun.
Kasus peredaran obat ilegal senilai Rp 531 miliar terbongkar dari pengembangan penydikan perkara penjualan obat aborsi yang ditangani Polres Mojokerto pada awal tahun 2021 ini. Sebanyak sembilan orang jaringan pengedar berbagai daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Dianus Pionam (DP) alias Awi, ditengarai sebagai bos dan pengendali sindikat pengedar obat ilegal yang dijerat Bareskrim dalam pengembangan kasus TPPU. Tersangka lain yakni Nungki Merinda Sari, Zulmi Auliya, Mochamad Ardian Rachman, Rohman, Suparno, Supardi, Ernawati dan Jong Fuk Liong.
DP saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran obat terlarang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria keturunan Tionghoa itu kemungkinan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan TPPU usai proses hukum di PN Mojokerto tuntas dan keluar putusan inkracht.
“Sekarang masih sidang pembuktian. Nanti kalau di sini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dia (Dianus Pionam) akan dibawa ke sana, itu tergantung Mabes Polri,” Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.
Hasil investigasi yang dilakukan Bareskrim dan PPATK menemukan bahwa tersangka DP mendatangkan obat-obatan dari luar negeri secara ilegal. Ia bersama sindikatnya kemudian mengedarkan obat yang sebagian juga dilarang edar tanpa izin usaha maupun peredaran dari BPOM. (Baca: Bareskrim Bongkar Kasus Peredaran Obat Ilegal di Mojokerto, Hasilnya Mencengangkan).
Dari bisnis ilegal tersebut, DP meraup keuntungan Rp 531 miliar yang disimpan di 9 rekening bank. Uang tersebut telah disita Bareskrim seabgai barang bukti kasus TPPU. (im)