IM.com – Sejumlah tempat karaoke di Kota Mojokerto yang sempat dilarang beroperasi akan memperoleh izin untuk buka lagi. Rencananya, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto akan mengeluarkan surat edaran pada Jumat (8/10/2021) besok.
Pengelola rumah karaoke diperbolehkan membuka tempat usahanya setelah mengantongi SE. Namun, dalam SE Nomor 443.33/1307/417.508//2021 tersebut, izin operasi hanya berlaku untuk ruangan (room) karaoke.
“Hanya room-nya yang boleh buka. Untuk hall atau resto yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Heryana Dodik Murtono saat dihubungi inilahmojokerto.com, Kamis (7/10/2021).
Ketentuan ini berdasar kesepakatan rapat Satgas Covid-19, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga pada Selasa (5/10/2021). Syarat lainnya yakni, pengelola karaoke wajib menerapkan protokol kesehatan dan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi kepada semua pegawai dan pengunjung.
Dodik menyatakan, tempat karaoke yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi dilarang beroperasi selama 1 bulan. Kemudian, setelah beroperasi lagi ternyata masih terjadi pelanggaran, maka Satgas Covid-19 akan menjatuhkan sanksi penutupan selama 2 bulan.
“Kalau melakukan pelanggaran lagi ketiga kali, makan izin operasionalnya akan dicabut. Berarti tempat karaoke itu tidak boleh beroperasi di tempat yang sama, pengelola harus membuka usahanya di tempat berbeda,” tegas Dodik.
Satgas Covid-19 dan Disparpora akan melakukan monitoring secara berkala dan insidentil untuk memastikan tempat karaoke beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab, izin operasional tempat hiburan malam itu masih sebatas uji coba, mengingat PPKM Kota Mojokerto saat ini masih di level 3.
“Meskipun dari asessement kami, enam tempat karaoke sudah memenuhi ketentuan seperti pemeriksaan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi, penerapan prokes dan setiap alur keamanan untuk pencegahan Covid-19. Tapi kita akan sering mendatangi, baik itu sidak atau monitoring.,” jelas Kepala Disparpora Kota Mojokerto Novi Rahardjo, Kamis (7/10/2021).
Menurut Novi, dari sembilan karaoke, ada enam yang sudah memenuhi ketentuan dan siap beroperasi. Antara lain Mojo Karaoke (MK), Wates Karaoke (WK), Graha Poppy dan D’Resort.
“Dua lainnya belum siap. Dan yang satu yakni Pandora itu batal karena mereka ingin membuka cafe yang ada life musicnya, maka saya perintahkan mengurus izin SLO dulu ke BPPKA,” tandasnya.
Novi mengatakan, uji coba operasional tempat karaoke yang memenuhi ketentuan dari Satgas Covid-19 sudah mendapat restu Walikota Ika Puspitasari kendati PPKM masih di level 3. Menurutnya, persetujuan itu atas pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai rumah karaoke yang sudah tidak bisa bekerja selama tiga bulan terakhir.
“Selama tiga bulan tidak bekerja, mereka memang masih mendapat bayaran (upah) baik itu penuh atau separuh. Tapi sekarang informasinya pemilik karaoke tidak mau lagi membayar,” ujarnya. (im)