IM.com – Waria muncikari yang ditangkap di kos kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terungkap menjual gadis-gadis di bawah umur dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta. Tiga perempuan yang siap dijajakan kepada lelaki hidung belang masih berusia 16 sampai 18 tahun.
Tersangka Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur sejak Mei 2021 hingga awal Desember 2021. Transaksi dan eksekusi esek-esek dilakukan di tempat berbeda-beda, seperti wilayah Mojosari, Tretes sampai Gresik.
“Mereka (korban, red) ada yang dijadikan pemandu lagu dan diperdagangkan sebagai PSK. Menemani pelanggan pesta minuman keras atau berhubungan seksual (booking),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Ketiga gadis yang diperdagangkan yakni KSAY (18) berstatus mahasiswi, EDS alias S (17) telah putus sekolah (DO) serta SNM alias SBS (16) masih pelajar SMA. Ketiganya asal Kecamatan Mojosari.
Tersangka menjajakan rara gadis yang masih berstatus mahasiswi dan pelajar itu kepada para lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Setelah ada booking, pelaku mematok tarif dengan besaran variatif, mulai Rp 400 ribu sekadar untuk menemani pelanggan berkaraoke atau minum miras hingga Rp 1,2 juta untuk layanan esek-esek.
“Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan kepada IJZ als BA untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan serta alat kecantikan ketiga korban dan pelaku,” ujarnya.
Menurut Andaru, tersangka memang memberikan iming-iming fasilitas tempat tinggal, uang makan, dan kosmetik untuk menjerat para korbannya. Ketiga gadis yang dijual muncikari waria itu ikut diamankan saat penggerebekan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Senin (6/12/2021). (Baca: Ini Sosok Bella, Waria yang Jual Siswi SMA Sebagai PSK di Mojokerto).
“Ketiga perempuan yang akan dijual pelaku berhasil kami selamatkan. Orang tua para korban ini sudah kita panggil,” ucap Andaru.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (im)