IM.com – Bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menjadi korban nafsu biadab seorang sopir truk pabrik karung di wilayah setempat. Pelaku Sirajuddin Istiqlal (21), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, mencabuli dan menyetubuhi mawar –nama samaran- di kamar kosnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku awalnya merayu korban. Hingga bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) itu diketahui tidak pulang sejak meninggalkan rumah pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dicari oleh orang tuanya, korban akhirnya ditemukan pada Rabu (13/12/2021) pagi di dalam kos kosong yang pernah ditempati SI,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021).
Orang tua korban pun menanyakan kondisi yang dialami anak gadisnya selama dua hari menghilang. Dari cerita mawar terungkap bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di kamar kosnya.
“Korban dicabuli dan disetubuhi dua kali, pertama tanggal 3 Desember dan kedua tanggal 12 Desember,” ungkap Andaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yakni hukuman 15 tahun penjara. (im)